PP No. 6/2021 Berlaku, DPMPTSP Kota Tegal Bersiap Penyederhanaan Birokrasi


SIBERONE.COM - Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Hadirnya PP tersebut, merupakan dasar kepastian hukum agar penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan secara terintegrasi berbasis elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. 

Hal tersebut disampaikan oleh Plh. Dirjen Bina Administrasi Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro, saat memberikan pemaparan dalam giat Dialog Nasional Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Membedah rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kelembagaan Penanaman Modal dan Pelayanan Publik Terpadu Satu Pintu sesuai dengan UU No. 11 tahun 2020 di Daerah, Dialog secara virtual, melalui Zoom Meeting, Selasa (18/5).

Suhajar Diantoro menyebutkan bahwa PP Nomor 6 Tahun 2021 merupakan salah satu turunan dari UU Cipta Kerja. Diketahui, terdapat 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunan UU Cipta Kerja. Dalam hal ini, Kemendagri terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk penyiapan dan penyesuaian dalam pelayanan perizinan di daerah melalui Sistem OSS, termasuk untuk penyiapan SDM, perangkat pendukung, serta penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) terkait sebagaimana dimaksud dalam PP tersebut.

Selain itu, adanya perombakan jabatan eselon pada DPMPTSP juga perhatian khusus dari beberapa kepala Daerah yang mengikuti zoom meeting tersebut.
Peniadaan jabatan kepala bidang dan kepala seksi pada DPMPTSP ini, digantikan dengan Sekretaris, Bagian Umum dan Kelompok Fungsional Pengelolaan Penanaman Modal dan kelompok Fungsional Penataan Perizinan, dikhawatirkan akan merubah kinerja dari SDM yang sudah ada, dan akan mengurangi tunjangan yang sudah diterima pada jabatan sebelumnya sebagai pejabat eselon 3 dan 4.

Menanggapi hal tersebut, Kepala DPMPTSP Kota Tegal, Dyah Kemala Sinta sesaat setelah mengikuti Dialog virtual APEKSI tersebut menyampaikan bahwa saat ini DPMPTSP kota Tegal merupakan tipe B, jadi ada 3 bidang dan 1 sekretariat, dengan adanya rancangan peraturan Mendagri baru tentang DPMPTSP, secara  outomatis pihaknya secara total akan melakukan perubahan mendasar.
Nantinya di DPMPTSP tidak ada lagi pejabat eselon 3, kecuali Sekretaris Dinas, jabatan kepala seksi di dalam sebuah Bidang akan berubah menjadi pegawai Fungsional.

Perubahan ini menurut Dyah Kemala Sinta, bisa lebih mempercepat dalam hal pelayanan, hal ini sesuai dengan PP No. 6 tahun 2021, terkait tugas dan fungsi DPMPTSP menjadi semakin luas, dan juga semakin banyak. 

“Mudah-mudahan dengan adanya perubahan ini kami bisa lebih mempercepat dalam hal pelayanan karna sesuai dengan PP No. 6 th 2021 tugas dan fungsi DPMPTSP menjadi semakin luas, fungsinya juga semakin banyak” kata Dyah Kemala Sinta.

Jika saat ini DPMPTSP saat ini hanya berfungsi sebagai administrasi perijinan, namun dengan berlakunya PP No. 6 Tahun 2021 tersebut dan juga ini kelembagaan yang baru DPMPTSP, memiliki tugas baru yakni fungsi pengawasan yang selama ini belum pernah ada, Sinta menuturkan bahwa memang secara fungsi DPMPTSP akan lebih banyak, kemudian secara organisasi strukturnya menjadi lebih ramping tapi fungsi menjadi lebih banyak.

Sinta berharap, Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di DPMPTSP ini adalah SDM yang benar-benar berkompeten karena jika merujuk ke aturan PP No. 6 tahun 2021 jabatan fungsional yang saat ini belum pernah ada di DPMPTSP sekarang harus ada. 

“Memang kalo melihat kesiapan dari Permendagri ini fungsi yang ada di DPMPTSP harus tertampung dalam jabatan fungsional yang akan datang, dan saat ini akan ada judul jabatan fungsional untuk DPMPTSP. Sementara untuk jabatan eselon 3 dan 4 di lingkungan DPMPTSP belum ada.

Sinta berharap, Kemendagri akan bergerak cepat untuk memberikan aturan-aturan jabatan-jabatan fungsional yang ada di DPMPTSP  sehingga pihaknya bisa secara cepat juga segera mengikuti. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar