Pj Bupati Lepas Keberangkatan 85 JCH Anggota Korpri dan Pensiunan
Tetap Jadi yang Terbaik dan Lanjutkan Pendidikan Lebih Tinggi
Pengamat Sosial Politik UNPAS : Aksi Sadis dan Brutal KKB Bisa Dijerat Dengan Pidana Terorisme
SIBERONE.COM - Pengamat Sosial Politik Universitas Pasundan Bandung (UNPAS), Dr. Tugiman, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa aksi sadis, brutal dan teror kepada masyarakat yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau separatis Papua bisa dijerat Pidana Terorisme.
Dikatakan Tugiman, KKB selama ini telah melakukan aksi-aksi teror yang sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Jo Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme.
“Tindak kekerasan yang dilakukan oleh KKB telah menimbulkan korban jiwa yang meluas, merusak fasilitas publik, mengancam keamanan dan keselamatan warga, membuat suasana mencekam dan mencemaskan serta mengancam stabilitas keamanan nasional," kata Tugiman pada Jumat (23/4/2021) di Yogyakarta.
Lebih lanjut disampaikannya, beberapa indikator tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh KKB antara lain adalah pada tahun 2017, kelompok ini melakukan penyanderaan kepada sekitar 1.300 Warga Desa Binti dan Desa Kimbley, Kecamatan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua.
Kemudian, pada 3 Desember 2018 lalu, KKB melakukan pembantaian massal terhadap 31 pekerja PT Istaka Karya di Kali Yigi dan Kali Aurak, Kabupaten Nduga, Papua. Para pekerja tersebut sedang melakukan kegiatan pembangunan jalan Trans Papua, sehingga mengakibatkan 24 orang meninggal dunia.
"Selama 2019-2020, KKB juga melakukan pembantaian dan pembunuhan terhadap puluhan personel TNI-Polri, dan melakukan penembakan terhadap pesawat pengangkut sipil serta berbagai aksi teror dan kekerasan bersenjata lainnya dengan korban warga sipil maupun aparat keamanan," katanya.
Tugiman menyampaikan bahwa pada 8 Februari 2021 KKB juga melakukan penembakan warga pendatang asal Makassar. Selain itu KKB juga melakukan aksi biadap menembak mati seorang guru di Kampung Yulukoma, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak.
Tidak berhenti di situ, KKB juga melakukan pembakaran rumah dinas Guru, bangunan SD Jambul, SMP 1 dan SMA 1 Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, dan melakukan pembunuhan terhadap guru honorer, pelajar serta warga sipil lainnya. Begitu juga dengan kelompok yang mengatas namakan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) ini juga melakukan pembakaran Heli milik PT Ersa Air.
"Negara bisa menggunakan UU terorisme dalam hal ini karena Inti dari kegiatan terorisme adalah menyebarkan rasa takut dan cemas di tengah masyarakat untuk mencapai tujuan yang diinginkan dan merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Against Humanity), serta merupakan ancaman yang serius terhadap kedaulatan Negara, ini tinggal political will pemerintah untuk menyikapinya," pungkas Tugiman. (HS)
Berita Lainnya
Sering Transaksi Narkoba di Kos-kosan, Warga Pulau Burung Ini Berhasil Diamankan Polisi
Dampingi Tim Tracking Contact, Babinsa Berikan Imbauan
Polisi Telusuri Ganja 3 Kg yang Ditemukan Warga Bogor di Pinggir Jalan
Pria di Sumut Tega Bunuh Nenek Kandungnya Diduga Motif Incar Harta
Sat Reskrim Polres Inhil Tetapkan Seorang Kades Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
2 Pria Diduga Pelaku Curat Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Ungkap TP Perbankan Dengan Kerugian 1,3 M Uang Nasabah, Penyidik Amankan 2 Tersangka
Mantan Kades Teluk Dalam Ditahan Pihak Kejari Inhil, Diduga Terkait APBDes 1,5 Miliar
Polres Kuansing Amankan 1 Orang Laki-laki, Diduga Miliki Narkotika Jenis Sabu
Seorang Tersangka dan 12 Paket Sabu Digiring ke Mapolres Pelalawan
Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Limapuluh Berhasil Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu
Diduga Sering Transaksi Narkoba, 2 Pegawai Karoke di Pekanbaru Diamankan Polisi