Ketua FKKC : Kuwu Losari Kidul Mengaku Transaksi Sebesar Rp 20 Juta


SIBERONE.COM - Ketua Fokum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Muali mengungkapkan, dirinya sudah menanyakan ke Kuwu Losari Kidul, Ghafar Ismail, terkait persoalan penjualan aset atau barang bekas atas pembongkaran pasar setempat.

"Sudah Saya tanyakan dan dijelaskan nilai penjualan barang bekas itu awalnya memang Rp 40 juta. Esok harinya, Absori selaku mitra dalam pembongkaran merasa rugi sehingga minta diturunkan nilainya menjadi Rp 20 juta," ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, beberapa hari lalu.

Ketua FKKC juga mendapat keterangan jika uang Rp 20 juta itu sudah masuk ke kas Desa. Penjelasan itu didapatnya dari Kuwu Losari Kidul secara lisan tanpa diperlihatkan bukti-buktinya.

Ditanya wartawan bahwa uang masuk kas Desa setelah ramai diberitakan banyak media, Muali tidak mendapat penjelasan tentang hal tersebut.

Ketua FKKC berharap persoalan ini tidak makin membesar dan berlarut-larut, karena kurang enak didengar. Para kuwu di Kabupaten Cirebon diajak untuk menjalankan tugas dan jabatan yang diemban dapat berjalan baik.

"Setiap ada persoalan di Desa, FKKC selalu memonitor. FKKC ingin masalah yang ada tidak menjadi besar, tetapi diselesaikan dengan baik," lanjut dia.

Sebelumnya, Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Markas Wilayah (Marwil) Kabupaten Cirebon mempertanyakan kelanjutan dugaan penjualan aset atau barang bekas atas pembongkaran Pasar Losari Kidul yang uangnya diduga disalahgunakan oknum kuwu setempat.

"Kami sudah datang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk menanyakan kelanjutan kasus tersebut, bahkan melalui surat resmi yang diserahkan langsung pada beberapa hari lalu. L-KPK berharap pihak kejaksaan terbuka dan bisa menyampaikan langkah-langkah yang dilakukan lembaga penegak hukum tersebut," tandas Harjasa, Kepala L-KPK Marwil Kabupaten Cirebon, didampingi Sekretaris L-KPK, Agus Subekti dan Bendahara L-KPK, Dedi Sopian, pada Kamis (22 April 2021) lalu.

Menurut Harjasa, Kuwu Losari Kidul, Ghafar Ismail sudah terang benderang dan mengakui uang hasil penjualan aset digunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagi-bagikan ke sejumlah pihak.

Dalam beberapa keterangan yang dirilis sejumlah media, Kuwu Losari Kidul sering memberikan penjelasan yang berbeda dan berubah-ubah. Keterangan yang selalu tidak konsisten ini makin membuka borok yang terjadi.

"L-KPK masih sangat percaya pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menjunjung tinggi penegakkan hukum dan berkomitmen memberantas korupsi atau menindak perbuatan penyalahgunaan wewenang. Karena itu, kami menunggu respon kejaksaan atas laporan yang sudah dilakukan L-KPK," tambah Harjasa.

Ia mengungkapkan, laporan resmi sudah dilakukan L-KPK pada Rabu, 31 Maret 2021. 

Dalam laporan disampaikan beberapa hal tentang perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oknum Kuwu. Soal kegiatan pembongkaran, Kuwu tidak melakukan lelang. Surat perjanjian antara Kuwu dengan mitra kerja tidak ada saksi yang menandatangani.

Terkait nilai uang, Kuwu tidak konsisten dalam menyebut angka. Semula disebutkan Rp 40 juta, belakang Rp 20 juta dengan dalih diberi diskon 50 persen karena nilai jualnya dianggap rugi. Informasi lain menyebutkan nilainya Rp 70 juta.

"Kami juga meragukan apakah ada Musyawarah Desa (Musdes), karena belum didapat berita acara musdes. Surat perjanjian kerja sama hanya ditandatangani kuwu dan Absori selaku mitra, tanpa ada saksi dari BPD atau lembaga di desa lainnya," bebernya.

Sekretaris L-KPK, Agus Subekti menambahkan, Kuwu sudah jelas mengakui telah menerima uang hasil dari penjualan barang bekas sebesar Rp 40 juta. 

Ghafar Ismail diduga melakukan tindak pidana penyalah gunaan wewenang jabatan yang termuat dalam Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001. (TIM)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar