Kemenag Aceh Singkil Gelar Rapat Penentuan Zakat Fitrah


SIBERONE. COM- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil melalui Penyelenggara Zakat Wakaf gelar rapat untuk menentukan zakat fitrah tahun 1442 H. di ruang pertemuan kantor setempat.

Rapat tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kankemenag Aceh Singkil H. Saifudddin, SE yang dihadiri Ketua MPU Aceh Singkil, Kadis Syraiat Islam dan Pendidikan Dayah, Kadis Perindag dan UKM, dan Unsur Ormas Islam ketua NU, Muhammadiyah, Al Washliyah, Perti dan ketua Forum Kepala KUA.Kamis, (22/4/2021).

Dalam rapat tersebut, Kepala Kankemenag Aceh Singkil H. Saifudddin, SE, menyampaikan rapat ini kita gelar mengingat dalam waktu dekat umat Islam akan tunaikan zakat fitrah, sehingga kita mengundang beberapa tokoh agama dan instansi terkait untuk membicarakan dan memusyawarahkan atas ketentuan zakat fitrah tahun ini.

" kita dapat menyampaikan ke masyarakat melalui surat dan kita sampaikan melalui kepala KUA masing-masing".kata H. Saifudddin, SE

Lanjutnya Saifuddin, penyelenggara Zakat wakaf itu memutuskan bahwa pembayaran Zakat Fitrah ada dua cara yaitu  Pembayaran Zakat Fitrah dengan makanan Pokok ( beras ) dengan takaran dan ukuran 2.8 kg, kemudian Pembayaran Zakat fitrah boleh di bayar dengan uang sesuai dengan Mazhab Hanafi dengan takaran 3.8 kg jenis makanan kurma.

Adapun keputusan itu di ambil berdasarkan fatwa MPU Aceh nomor 13 tahun 2014 tantang Zakat fitrah dan ketentuan ketentuannya. Tutup Saifuddin

Ris


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar