Oknum Pengacara Membalas Konfirmasi Wartawati Lewat WhatsApp Dengan Potongan Video Porno, Dilaporkan ke Polda dan Pemangku Adat Dayak


SIBERONE.COM - Pengacara adalah salah satu unsur/perangkat dalam proses pengadilan yang memiliki kedudukan setara dengan penegak hukum lainya dalam dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Lalu bagaimana bila seseorang oknum yang berprofesi sebagai pengacara diduga  melakukan pelanggaran hukum?

Rayati, salah satu wanita Indonesia, berprofesi sebagai wartawati salah satu media online menurut pengakuannya ke media ini telah mendapatkan pelecehan dan penghinaan terhadap dirinya dan profesinya.

Pengakuan Rayati (40) pelecehan dan penghinaan yang dialaminya datang dari seorang oknum pengacara di Palangka Raya. Perilaku tidak pantas dan tidak menyenangkan dialaminya pada saat melaksanakan tugas jurnalis yaitu konfirmasi lewat aplikasi WhatsApp kepada oknum pengacara berinisial SN.

"Pelecehan dan penghinaan yang dilakukan oknum pengacara tersebut saya alami pada saat saya melakukan tugas dan profesi saya sebagai jurnalis. Saya melakukan konfirmasi lewat aplikasi WhatsApp karena sepengetahuan saya oknum tersebut adalah pengacara PT.CCA. Berawal dari konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp kepada oknum pengacara tersebut  terkait pemasangan hinting Pali di kantor dan kebun PT CAA.(13/04/21). Oknum pengacara  berinisial SN membalas konfirmasi  pada 15 April 2021dengan potongan video porno  atau mesum." Kata Rayati lewat telp kepada media ini.

Merasa dirinya dan profesinya mendapatkan pelecehan dan penghinaan dari SN, lantas Rayati melapotkan peristiwa hukum yang dialaminya,.Jumat 16 April 2021,lalu Rayati melapor ke Polda Kalteng, Demang Jekan Raya dan Komisi Perlindungan anak dan perempuan Komnasham di Palangkaraya.

 " Apabila yang diduga melakukan pelanggaran hukum adalah seseorang yang berprofesi sebagai pengacara, Apa lantas mendapat perlakuan istimewa? Kebal hukum? Sementara negara kita memiliki prinsip persamaan perlakuan  hukum bagi semua orang tanpa kecuali. Semua orang memiliki kedudukan dan persamaan dimuka hukum. Perbuatan ini jelas jelas melanggar hukum, seorang pengacara seharusnya menjaga nama baiknya,  profesinya,  kesatuannya bahkan pribadinya. Saya minta Polda Kalimantan Tengah serius dan profesional memproses laporan saya" ujar Rayati serius.


Rayati mengatakan dirinya tidak terima dengan bentuk dugaan pelecehan yang dilakukan oleh SN yang tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang pengacara.

" Saya sebagai seorang wartawan dan khususnya sebagai seorang perempuan merasa sakit hati dan direndahkan martabat saya,  dengan potongan video porno yang dikirimkan olen SN. " Beber Rayati Sabtu 17 April 2021,lalu

"Saya berharap, siapapun tidak boleh melakukan pelecehan dan penghinaan terhadap perempuan. Ada banyak wartawati, semua jurnalis perempuan tidak boleh di hina dan dilecehkan. Apalagi bulan ininadalah momen penting simbol emansipasi wanita Indonesia. Wanita dan pria sama kedudukannya. Saya ingin proses hukum terus berlanjut dan berjalan sesuai aturan yang berlaku agar ini menjadi pelajaran bagi pihak manapun untuk tidak melecehkan profesi wartawan dan perempuan khususnya. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang menghina dan melecehkan wanita" tegas Rayati.

SN yang di duga telah melakukan tindakan melanggar hukum dengan melakukan dugaan pelecehan dan penghinaan terhadap Rayati, kami media ini telah melakukan konfirmasi/klarifikasi menghubungi pengacara tersebut lewat pesan WhatsApp, akan tepi pesan kami media ini hanya di baca dan tidak dibalas. (Tim)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar