SMSI Riau Akan Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
Kapolres Magelang: Tiga Tersangka Penjual Bahan Peledak Tanpa Ijin Bisa Diancam Hukuman Mati
SIBERONE.COM - Mendapat informasi adanya penjualan bahan peledak (obat mercon) tanpa ijin Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang langsung lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 Tersangka, Konferensi pers atas kasus ini digelar pada Senin (19/04/2021) di Loby Polres Magelang.
Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba mengungkapkan bahwa anggotanya telah menangkap 1 tersangka dengan barang bukti 8 Kg dengan barang bukti bahan pembuat mercon berupa Patassium di depan Ruko Metro Square Mertoyudan, Kab. Magelang pada Kamis (15/04/2021) sekira pukul 21.30 WIB, setelah dilakukan pengembangan petugas berhasil menangkap 2 tersangka lain dengan barang bukti lebih dari 300 Kg.
"Ini merupakan penangkapan yang sangat besar dan sangat membahayakan apabila disalahgunakan oleh masyarakat," jelas Ronald.
Ketiga tersangka antara lain IS (19), Pelajar, Alamat Dusun Sanggrahan Rt.02 Rw.12, Desa. Bumirejo, Kec. Mungkid, Magelang, MS (47), Laki laki, Pedagang, Alamat Dusun Macanan Rt 10 Rw 05 Desa Banyusari Kec. Tegalrejo Kab Magelang, dan SJ (44), Laki laki, Swasta Alamat Dusun Tumbu Rt 05 Rw 01 Desa Purwodadi Kec Tegalrejo Kab Magelang.
"SJ sendiri merupakan residivis dengan kasus yang sama pada 2018 tapi yang bersangkutan melakukan perbuatanya lagi," kata Ronald.
Para pelaku menggunakan modus operandi dengan Meracik bahan- bahan brom belerang dan potasium menjadi obat mercon siap pakai, yang dijual online melalui Facebook maupun offline diwilayah Magelang. Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 1 ayat (1) UU No 12 / DRT / tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Polres Magelang menghimbau pada masyarakat agar tak menyalakan Petasan dan Bahan peledak lainnya karena mengganggu ketertiban umum. Disamping itu menyalakan petasan / mercon sangat mengganggu kekhusyukan dalam beribadah di bulan Suci Ramadhan, serta merupakan perbuatan yang tidak bermanfaat.
Petasan / Mercon sendiri termasuk bahan peledak yang dapat menimbulkan kerugian moril maupun materiil, membuat, menyimpan, mengedarkan dan menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana yang dapat diancam dengan ancaman hukuman mati.
"Mari kita menjaga kekhusukan bulan Ramadhan agar masayarakat bisa menjalankan ibadah bulan suci ini secara aman, nyaman dan terhindar dari hal-hal yang berbahaya,
Masyarakat harus paham bahwa petasan bukan untuk bersenang- senang, bahan peledak dan petasan sudah menelan banyak korban. (HS)
Berita Lainnya
Seorang Pelajar SMK di Magelang Ditangkap Polisi Atas Tindak Pidana Melakukan Aborsi
Nekat Cabuli Anak Tiri, Pelaku Dilaporkan Ibu Korban
Polsek Jajaran Polres Pekalongan Serentak Gelar Operasi Pekat
Dicekoki Miras Hingga Diancam Dibunuh dan Diikat Tali, Seorang Santriwati di Magelang Diperkosa 3 Orang
Gerak Cepat, Polresta Barelang Ringkus Pelaku Curas
Operasi Antik Candi 2021 Polresta Surakarta Amankan 22 Tersangka Kasus Narkoba
Kampung Narkoba di Palembang Digrebek Tim Gabungan, 59 Laki-laki dan 6 Perempuan Diamankan
Pengedar Narkoba ini, Berhasil Diciduk Polsek Tembilahan
Sat Narkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat-Obatan Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar
Kurang dari 24 Jam, Pencuri Uang Infak di Pulau Burung Berhasil Diciduk Polisi
Bobol ATM di 4 Lokasi, 6 Pelaku Komplotan Lintas Provinsi Ini Dibekuk Polda Jateng, 2 Diantaranya Residivis
Resedivis Pelaku Pencurian di Dua Apotik Magelang Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Magelang