Dalam Whatsapp, Natalia Rusli menyebut Kapolri, Jampidum Kejagung dan Kajati Jawa Timur Ada dalam Kasus Dugaan Penipuan


SIBERONE.COM -  LQ Indonesia Lawfirm kali ini mengeluarkan bukti lanjutan berupa rekaman pembicaraan antara SESJAMDATUN (saat kejadian menjabat SESJAMPIDUM) dengan korban SK. Dalam rekaman terdengar suara mirip SESJAMDATUN pejabat Kejagung RI Bintang 2, berusaha merayu agar korban mau menyelesaikan dan mencabut LP Penipuan dengan terlapor Natalia Rusli dan Chaerul Amir (SEJAMDATUN) secara baik-baik. Bahkan terdengar, SESJAMDATUN menawarkan memberikan bantuan uang, dan ditanyakan berapa jumlahnya ke korban dan dijawab korban, belum memikirkan hal tersebut. 

Juga terlampir bukti screen capture wa antara korban dengan oknum pengacara Natalia Rusli dari Master Trust Lawfirm, kali ini terlihat bagaimana Natalia Rusli mengatur pergerakan SESJAMDATUN (saat itu SESJAMPIDUM) "Ada.. besok gelar sama JAM. Setelah itu brgkt ke SBY. Ketemu Kajati." Isi percakapan WA antara Natalia dengan Korban SK. 

Advokat Jaka Maulana, SH dari LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan, dari keterangan Korban SK setelah dipertemukan dengan SESJAMDATUN, Natalia Rusli dari Master Trust Lawfirm, menjelaskan bahwa SESJAMDATUN (saat itu SESJAMPIDUM) akan gelar perkara dengan JAMPIDUM untuk membahas kasus Christian Halim dan setelah itu SESJAMDATUN akan terbang ke Surabaya bertemu dengan Kepala kejati Jatim untuk mengurus penanguhan penahanan Christian Halim. 

Langkah ini menurut Natalia Rusli kepada korban, adalah upaya perlawanan karena diduga pihak pelapor Christeven Mergonoto (Direktur dan anak dari pemilik PT Santos Jaya Abadi, grup Kapal Api Surabaya) di backing oleh Kapolri. Dimana dalam screen wa Natalia Rusli menjelaskan bahwa Kapolri sudah meminta agar Kajati Jatim membantu dalam kasus pelapor Christeven Mergonoto. Sehingga menurut Natalia Rusli, SESJAMPIDUM gelar perkara dengan JAMPIDUM agar SESJAMPIDUM dapat ke Surabaya untuk mengkordinasikan dengan Kajati Jatim untuk pengurusan penanguhan penahanan Christian Halim yang menjadi korban kriminalisasi mafia kasus. "Keterangan ini didapat dari bukti screen wa Natalia Rusli dan keterangan saksi dan korban," ujar Advokat Jaka Maulana, SH. 

Co Founder LQ Indonesia Lawfirm mengatakan Kapolri harus tegas memproses laporan kami.  “Kapolri yang namanya disebut di Screen Capture WA Natalia Rusli, harus tegas, karena hingga hari ini Laporan Polisi dugaan Penipuan dengan LP No 1671/III/Yan 2.5/2021/ SPKT PMJ tanggal 26 Maret 2021 belum ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya, diharapkan agar pihak Kepolisian berani tegas memproses Laporan Polisi kami secara profesional. Buktikan janji Kapolri bahwa hukum tajam keatas pula dengan berani memproses aduan terhadap Terlapor Natalia Rusli dan Chaerul Amir untuk kepastian hukum. "LQ minta agar wartawan sebagai pilar keempat demokrasi dapat mengawal kasus ini hingga tuntas." ucap Advokat Leo Detri, SH, MH. 

“Apalagi para terlapor jelas dalam tindakan setelah selesai membujuk korban untuk mencabut Laporan Polisi, selang beberapa jam saja langsung melancarkan Laporan Polisi balik bahwa imbas dari pengaduan LP Penipuan, terlapor Natalia Rusli mengalami pencemaran nama baik dan melaporkan atas dugaan ITE, merupakan tindakan yang sangat kejam dan tidak etis dimana perdamaian antara SES dengan Chaerul Amir dijadikan alat pencabutan LP Penipuan dan pembuatan Laporan Polisi baru dugaan ITE sebagai serangan balik dari belakang terhadap korban SK. Jelas bahwa perdamaian yang dimintakan oleh SESJAMDATUN terhadap korban SK yang dapat didengar di rekaman diduga tidak tulus dan ada tipu muslihat dibaliknya untuk menjerat balik korban SK,” lanjutnya. 

Advokat Leo Detri, SH, MH meminta perhatian pemerintah karena semua aparat kejaksaan dan kepolisian yang terlibat kuat dugaan sebagai mafia atau makelar kasus "tingkat jenderal" yang sangat menciderai nilai keadilan masyarakat. “Untung saja korban SK ada pendampingan Lawyer dari LQ Indonesia, bagaimana masyarakat lain yang tanpa pendampingan pengacara nasib mereka akan sangat parah. Oleh karena itu masyarakat selalu dihimbau agar meminta pendampingan hukum dari LBH terdekat atau dapat menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 untuk konsultasi gratis apabila ada masalah hukum. Jangan gunakan makelar kasus yang menjanjikan menyelesaikan masalah melalui suap ataupun kekuasaan para jenderal. Indonesia adalah negara hukum selayaknya seluruh masalah diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. Link pendukung klik di sini:  https://youtu.be/xhVojGl9Gbo

_Sumber: Rilis LQ Indonesia Law Firm_

(HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar