Kadis Koperindag Inhil Respons Cepat Kenaikan Harga Ayam dan Daging
Pastikan Arus Mudik Aman, Kapolres Inhil Cek Pos Pelayanan dan Pengamanan
Dorong UMKM dan Syiar Islam, Ramadan Fair Inhil 2026 Berlangsung Meriah
Takbir Milik Bersama: Merawat Kebersamaan di Atas Kepentingan Kelompok
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Kateman Tingkatkan Patroli Pelabuhan
DPW KAMPUD Dorong Ombudsman Lampung Ekspose Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Pengaduan Sumbangan dan Pungutan Sekolah
SIBERONE.COM - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung telah menutup posko pengaduan sumbangan dan pungutan Sekolah yang dibuka sejak 9 sampai dengan 23 Maret 2021.
Diketahui, selama posko pengaduan terkait sumbangan dan pungutan dibuka, Ombudsman telah menerima 14 laporan dan 2 konsultasi dari masyarakat. Dari 14 laporan itu, sebagian besar sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti.
Hal ini mendapat apresiasi dan sikap dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) yang mendorong kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung agar tetap transparan/terbuka dalam mengelola laporan masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik.
“Selain memberikan apresiasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Lampung yang telah merespon cepat dan tanggap terkait indikasi adanya pungutan dan sumbangan yang dilakukan pihak Sekolah, tentunya sebagai Organisasi Masyarakat kami mendorong pihak Ombudsman tetap terbuka dalam mengelola dan menindaklanjuti laporan masyarakat”, kata Seno Aji sebagai Ketua Umum DPW KAMPUD, di Bandar Lampung pada Jum’at (9/4/2021).
Selain itu, DPW KAMPUD menilai bahwa kehadiran Ombudsman di tengah-tengah masyarakat sebagai lembaga pengawas pelayanan publik sangat tepat. Maka laporan akhir hasil pemeriksaan perlu dilakukan ekspose oleh Ombudsman untuk menilai bahwa pelayanan publik yang baik merupakan hak masyarakat telah terwujud, sehingga permakluman terhadap pelayanan publik yang buruk suatu budaya yang harus dihilangkan.
“Kami juga mendorong kepada Ombudsman untuk melakukan ekspose terhadap Laporan akhir hasil pemeriksaan dan dalam pelaksanaan rekomendasi kepada pihak terkait/terlapor, sesuai ketentuan yaitu Peraturan Ombudsman RI tentang tata cara penerimaan, pemeriksaan dan penyelesaian laporan, agar masyarakat sebagai pihak pengguna layanan dapat menilai atas pelayanan publik yang diberikan oleh pihak Sekolah/Penyelenggara Negara”, demikian tutup Seno Aji yang juga sebagai aktivis muda ini. (HS)




Berita Lainnya
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil