DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
Polda Jatim Bongkar Peredaran Regulator Tak Ber SNI
SIBERONE.COM - Unit IV Subdit I (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, membongkar peredaran regulator tekanan rendah yang tidak sesuai SNI, yang diperdagangkan ke masyarakat.
Dari pengungkapan ini, polda jatim telah menetapkan satu orang tersangka yakni pimpinan dari PT. Cipta Orion Metal, selaku produsen yang telah memperdagangkan regulator merk Starcam yang tidak sesuai SNI.
Pengungkapan ini setelah penyidik melihat dari salah satu media adanya pemberitaan tentang pemusnahan terhadap regulator LPG. Dari situ, anggota akhirnya melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan yang dilakukan, anggota mendatangi salah satu gudang di kawasan Margomulyo Indah dan pergudangan Mutiara blok B-30, Surabaya.
"Selain itu juga dilakukan pengecekan di salah satu distributor yang ada di wilayah Jawa Timur," jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (5/4/2021) siang.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di B4T (Balai Besar Bahan dan Barang Teknik) dan di BBLM (Balai Besar Logam dan Mesin). Bahwa regulator yang diperdagangkan ke masyarakat tidak terpenuhi unsur terhadap produk regulator tekanan tendah.
"Peralatan regulator ini sangat berbahaya jika dipergunakan oleh konsumen atau masyatakat," tambahnya.
Regulator ini disita dari 5 (lima) distributor dan satu produsen, dari lima distributor PT. Jaya Gembira, PT. Paracom, CV. Satelit, CV. Utama dan CV. Adma Totalindo.
Sementara itu dari hasil penyelidikan, polda jatim mengamankan regulator yang sebanyak 34.913 ribu.
Sementara itu Wadirsus polda jatim AKBP zulham Efendi menjelaskan, apabila regulator ini digunakan oleh masyarakat didalam ruangan, maka itu akan membahayakan konsumen. Karena hasil uji, bahwa ada bunyi dan getaran. Dan jika ada percikan api maka bisa menyebabkan kebakaran.
"Harga tidak jauh berbeda dengan yang ada di lapangan, namun dari segi keselamatan jauh berbeda dengan yang ber SNI," tutup AKBP Zulham Efendi, Wadirsus polda jatim.
Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (HS)
Berita Lainnya
Sat Reskrim Polres Inhil Berhasil Mengungkap Penggelapan Sepeda Motor di Tembilahan
Tim sat Narkoba Polres Bengkalis Berhasil Sita Narkotika Jenis Sabu Berat kotor 13,4 gram Bersama 2 Terdangka
Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembobol Rumah Saat Pemiliknya Pergi Tarawih
Sat Resnarkoba Polres Kendal Amankan Pengedar Pil Koplo
Jaringan Besar Narkoba Lintas Daerah Berhasil Diungkap Polda Banten
Kedapatan Sabu di Rumahnya, BS Tidak Berkutik Saat Diamankan Tim Sat Res Narkoba Polres Inhil
Seorang Pelaku Curanmor dan Dua Penadah Berhasil Dibekuk Sat Reskrim Polres Inhil
Kabur Usai Jambret, Pelaku Ini Jatuh Tersungkur Usai Tabrak Mobil Didepannya
Gondol Uang 100 Juta, Tiga Pelaku Dibekuk Tim Resmob Polda Jateng
Korban Investasi Deposito Fiktif Berkedok Maybank Gift Diminta Mengadu ke Polisi
Tepergok Saat Curi Motor di Bali, WN Rusia Ditangkap Polisi