Terkait Polemik Dana Insentif Bagi Nakes, Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon Bakal Panggil Kadinkes


SIBERONE.COM - Polemik dana insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19 mengundang perhatian Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon.

Apalagi, ada keterangan yang menyebutkan Kabupaten Cirebon mendapat bantuan dana dari pusat sebesar Rp 9,5 miliar. Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Cirebon, Hj. Enny Suhaeni menyebut ada piutang Rp 7,2 miliar yang belum dibayarkan ke para tenaga kesehatan.

"Ya saya sudah mendengar persoalan insentif bagi tenaga kesehatan, bahkan nilainya miliaran rupiah. Komisi IV harus memanggil Kadinkes untuk mengetahui yang sebenarnya bagaimana. Kami perlu mendengar langsung dari Ibu Enny selaku Kadinkes," kata Heriyanto, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Minggu (4 April 2021), ketika dihubungi lewat telepon selulernya.

Politisi dari Partai Demokrat ini mengaku sudah melakukan komunikasi dengan Ketua Komisi IV, Siska Karina, terkait rencana pemanggilan Kadinkes beserta jajarannya.

"Sudah komunikasi dengan Ibu Siska Karina tadi Minggu pagi, Senin akan dimatangkan lagi dengan teman-teman di Komisi IV. Saya secara pribadi menilai DPRD memang harus melakukan hearing atau dengar pendapat dengan jajaran Dinas Kesehatan," tandasnya.

Sementara itu, rekan Siska Karina di Partai Golkar, Anton Maulana juga menyebutkan pihaknya sedang melakukan komunikasi untuk memanggil Kadinkes.

"Kami juga akan mendorong Komisi IV untuk meminta penjelasan agar persoalan ini menjadi terang. Dari Fraksi Golkar ada Ibu Siska Karina, bahkan selaku Ketua Komisi IV. Sejujurnya, saya pribadi juga aneh kenapa para tenaga kesehatan tidak berani bersuara. Ada IDI, IBI dan persatuan perawat, saya belum dengar suara mereka," ungkap Anton Maulana, Ketua Fraksi Golkar di DPRD Kabupaten Cirebon.

Politisi muda ini menambahkan, persoalan ini diserahkan terlebih dahulu ke Komisi IV. Lewat Komisi IV, diharapkan ada keterangan yang gamblang diperoleh dari jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon.

Sebelumnya, Kadinkes Enny Suhaeni menjelaskan, insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

"Nakes yang menangani Covid-19 cukup banyak, ada di 60 Puskesmas, Labkesda, dua RSUD serta di Dinkes. Uang tidak mampir kemana-mana, tapi langsung ke rekening masing-masing," terangnya saat dilansir sejumlah media pada Selasa (30 Maret 2021) lalu.

Enny selanjutnya memaparkan mekanisme insentif untuk nakes. Dana dari pusat, setelah lolos verifikasi faktual, kemudian seksi SDMK menindaklanjuti dengan melakukan validasi. Setelah itu, Bagian Keuangan akan merealisasikan dengan mengajukan SPP dan SPM. Lalu, ke Bagian Perbendaharaan di BKAD.

Data yang sudah masuk atau lolos verifikasi, lalu dikeluarkan SP2D. Setelah SP2D keluar dari BKAD, uang akan masuk ke rekening bendahara pengeluaran Dinkes. Selanjutnya,  diajukan permohonan ke BJB untuk pemindahbukuan langsung ke rekening rekening nakes.

"Untuk santunan kematian tenaga medis yang gugur dalam tugas penanganan Covid-19 tahun 2020, ada tiga orang dan masing-masing menerima Rp 300 juta. Sudah masuk ke rekening ahli waris," imbuhnya. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar