Pemudik Libur Paskah dan Jum'at Agung 2021 Wajib Tunjukan SKB Covid-19


SIBERONE.COM - Sejumlah pemudik dilakukan pemeriksaan Surat Keterangan Kesehatan Swab Antigen oleh petugas Posko Polres Brebes di Rest Area KM 252.

Pemudik libur panjang Paskah dan Hari Libur Jum'at Agung ini, diwajibkan untuk menujukan Surat Keterangan Bebas (SKB) Covid-19 yang melalui Jalan Tol Via Jalur Pejagan - Pemalang.

Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto mengatakan setiap kendaraan yang masuk, kami tanyakan Surat Keterangan Sehat Bebas Covid-19. 

"Pemudik bisa menunjukkan ke petugas, mereka langsung melanjutkan perjalanan. Tapi kalau tidak memiliki Surat Keterangan Sehat, petugas akan mengarahkan ke Posko untuk periksa rapid test," ujar Kapolres saat meninjau pelaksanaan Tes Swab di Rest Area KM 252, Jum'at (2/4/2021).

Kapolres Juga menambahkan Posko sengaja didirikan di rest area KM 252 Bulakamba, karena merupakan pintu masuk ke Jawa Tengah. Pemudik kita arahkan ke Posko, di Posko tersebut diambil dengan sampel tes swab. Selanjutnya pemeriksaannya dilakukan dengan metode antigen rapid test.

“Mereka yang diperiksa rapid test antigen tidak dipungut biaya alias gratis. Para pengendara cukup diminta menunjukkan KTP dan hasil tesnya bisa diketahui dalam waktu 15 menit,” imbuh Kapolres.

Sementara itu Kasat Lantas AKP Poetry Nur Cholifah menghimbau bagi masyarakat untuk mengurangi mobilitas dan apabila bepergian tetap patuhi protokol kesehatan mengingat masih dalam pandemi Covid-19. Terkait situasi arus lalu lintas kendaraan yang melintas di wilayah Brebes terpantau lancar dan kami sudah menempatkan petugas untuk selalu monitor perkembangan arus lalu lintas mengingat kerawanan libur panjang paskah. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar