Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
Tiga Polsek Tidak Dapat Kewenangan Lakukan Penyidikan, Ini Daftar dan Penjelasan Kapolres Inhil
SIBERONE.COM - Tiga Polsek di wilayah hukum Polres Inhil tak lagi mendapat kewenangan untuk melakukan penyidikan.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Adapun total terdapat 1.062 Polsek di wilayah Kepolisian Republik Indonesia yang tak lagi dibolehkan menyidik.
Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengungkap ada 3 Polsek di wilayah yang dipimpinnya tak lagi boleh menyidik.
Di antaranya, Polsek Tembilahan, Polsek Batang Tuaka dan Polsek Sungai Batang.
"Ada 3 Polsek jika berdasarkan surat keputusan Kapolri yang tidak boleh lagi melakukan penyidikan, untuk wilayah Inhil masih ada 17 Polsek yang boleh melakukan penyidikan," ujar AKBP Dian.
Mengenai hal itu, Kapolres Inhil menjelaskan sejumlah pertimbangan menjadi alasan beberapa Polsek tak lagi melakukan penyidikan, yakni dikarenakan jarak yang berdekatan dengan Polres setempat.
"Jadi, lebih baik masalah yang berkaitan dengan tindak pidana dan masalah lain dilaksanakan atau dilimpahkan ke Polres Inhil," tuturnya.
Selanjutnya, alasan lain tidak diberikan melakukan penyidikan karena kawasan di Polsek setempat dinilai aman dari tindak kejahatan.
"Mungkin dalam satu bulan belum tentu ada laporan polisi mengenai tindak pidana, ada Polsek yang seperti itu. Sehingga dengan pertimbangan ini, Polsek-Polsek yang dimaksud yang letaknya berdekatan dengan Polres Inhil, Polsek yang cenderung kondisi Kamtibmas relatif aman, tidak melakukan kegiatan-kegiatan penegakan hukum penyidikan," ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk satuan Reserse Kriminal (Reskrim) tetap ada di Polsek setempat yang tidak melakukan penyidikan. Karena, nantinya mereka akan lebih melakukan atau mengedepankan mediasi dalam menangani suatu laporan.
"Unit Reskrim tidak dihilangkan di satuan Polsek, untuk sementara ada. Kalau Polsek-Polsek yang aman, apabila ada laporan tindak pidana, tetap mengedepankan restorative justice jika ada hal-hal yang ditindaklanjuti, tentunya melalui cara-cara mediasi seperti itu," jelasnya.
Selain itu, apabila Polsek setempat sedang menangani suatu perkara dan statusnya naik ke tingkat penyidikan. Maka, berkas tersebut dilimpahkan ke Polres setempat dan tidak sama tahanannya.
"Iya di Polres saja jika suatu masalah naik ke tingkat penyidikan, kan 3 polsek itu sudah tidak menangani lagi," ungkapnya.
Berita Lainnya
Ketua KBPP Polri Resort Pekanbaru Ir Nofrizal,MM beserta pengurus jenguk anggota yang lagi jalani rawat inap
Petugas Pos Tinggi Lapas Pekanbaru Gagalkan Penyeludupan Narkoba Diduga Jenis Ganja Seberat 2 Kg
Bupati Rohil: ASN Tak Taat Aturan Siap-siap Kena Sanksi
Atas Arahan Bupati, Indra Gunawan Siap Canangkan Pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan
Begini Cara Pelepas Lelah Anggota Satgas TMMD Reguler dengan Warga
Jalan satu-satunya tidak boleh dilintasi Kontainer oleh Pemkab Siak, pelabuhan Pelindo Perawang baiknya pindah
BNNP Riau Bersama Bea Cukai Ungkap Jaringan Narkoba Internasional
Terima Calon Karyawan Karyawati, Bank Riau Kepri Tembilahan Buka Lowongan Pekerjaan
Polres Pekalongan Gelar Apel Deklarasi Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi
Dari Perbatasan Aceh - Sumut, Kepala KUA Danau Paris Fasilitasi Masyarakat untuk Berwakaf
Waspada Gagal Ginjal Akut, Segera Bawa ke Rumah Sakit Jika Anak Alami Ini
Warga yang Diduga Terjatuh di Jembatan Getek Sudah Ditemukan