Piutang Rp 7,2 M Bukti Masih Banyak Nakes Belum Mendapat Insentif


SIBERONE.COM - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cirebon, Noli Alamsyah menilai penjelasan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Cirebon, Hj. Enny Suhaeni semakin membuka kebenaran masih banyak tenaga kesehatan yang belum mendapatkan insentif.

Secara jelas kadinkes menyebut ada piutang insentif sebesar Rp 7,2 M yang belum terbayarkan pada tahun 2020 untuk tenaga kesehatan (nakes) di puskesmas dan dua RSUD.

"Pertama kami ucapkan terima kasih kepada Kadinkes Hj. Enny yang akhirnya mau memberikan keterangan terkait insentif nakes yang menangani Covid-19, meski jawaban yang disampaikan cukup menggelikan. Atas keterangan yang disampaikan ke teman-teman wartawan, saya berpendapat Hj. Enny lebih cocok menjadi politisi dibanding kadinkes," tandas ketua PWI, Rabu (31 Maret 2021).

Sindiran ini dikemukakan Noli Alamsyah karena apa yang diungkapkan Hj. Enny lebih ke arah upaya berkelit dari pokok yang dipertanyakan. Meski begitu, dirinya mengapresiasi penjabaran tentang mekanisme dalam pencairan insentif bagi nakes.

"Sebetulnya pokok pertanyaan yang dimunculkan itu sangat sederhana, apakah para nakes sudah mendapatkan insentif? Harusnya dinkes punya data, berapa jumlah nakes yang menangani Covid-19. Ada data juga berapa jumlah nakes yang sudah diberikan insentifnya dan berapa yang belum. Kalau mendengar ada piutang Rp 7,2 M, berarti masih banya nakes yang belum mendapat insentif. Penjelasan dari kadinkes kemaren membuka tabir masih banyak nakes yang belum mendapat insentif. Harusnya kadinkes jujur saja, tidak perlu berkelit," kata ketua PWI.

Ia menambahkan, piutang Rp 7,2 M yang kemudian diupayakan lewat APBD juga bisa blunder. Jika mulus, kadinkes bisa selamat. Sebaliknya bila tidak mulus, insentif para nakes bisa terkatung-katung dan kadinkes bakal terancam.

"Mohon maaf, saya khawatir kadinkes itu halu. Dari pusat sudah tidak ada lagi anggaran insentif nakes, sedangkan dari APBD sedang dianggarkan lewat recofusing diparsial dua. Ini kan belum jelas dan pasti, semoga beliau tidak halu," lanjutnya.

Sebelumnya, ketua PWI melaporkan Dinas Kesehatan ke Inspektorat soal insentif nakes. Ketua PWI mengambil langkah ini karena surat permohonan penjelasan yang dilayangkan ke dinkes, sudah berminggu-minggu tidak direspon. PWI sendiri menerima pengaduan tertulis dari nakes yang belum mendapat insentif.

Setelah PWI melapor ke Inspektorat dan  muncul berita di media-media, kadinkes baru bereaksi dan memberikan keterangan ke sejumlah wartawan.

Kadinkes Enny Suhaeni menjelaskan, insentif untuk tenaga kesehatan  yang menangani Covid-19 ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

"Nakes yang menangani Covid-19 cukup banyak, ada di 60 puskesmas, labkesda, dua RSUD serta di dinkes. Uang tidak mampir kemana-mana, tapi langsung ke rekening masing-masing," imbuhnya, Selasa (30 Maret 2021).

Enny selanjutnya menerangkan mekanisme insentif untuk nakes. Dana dari pusat, setelah lolos verifikasi faktual, kemudian Seksi SDMK menindaklanjuti dengan melakukan validasi. Setelah itu, Bagian Keuangan akan merealisasikan dengan mengajukan SPP dan SPM. Lalu, ke Bagian Perbendaharaan di BKAD.

Data yang sudah masuk atau lolos verifikasi, lalu dikeluarkan SP2D. Setelah SP2D keluar dari BKAD, uang akan masuk ke rekening bendahara pegeluaran Dinkes. Selanjutnya,  diajukan permohonan ke bjb untuk pemindahbukuan langsung ke rekening rekening nakes.

"Untuk santunan kematian tenaga medis yang gugur dalam tugas penanganan Covid-19 tahun 2020, ada tiga orang dan masing-masing menerima Rp 300 juta. Sudah masuk ke rekening ahli waris," ujar kadinkes.

Dia menambahkan, piutang insentif yang belum terbayarkan pada tahun 2020 sekitar Rp 7,2 M, antara lain untuk nakes dua RSUD serta puskesmas.

"Dari pusat sudah tidak ada lagi anggaran insentif nakes dan kita sedang menganggarkan dari APBD lewat recofusing diparsial dua," paparnya.

Menurut Enny, pihaknya sudah mengupayakan untuk ke depan, Pemerintah Kabupaten Cirebon akan membuat peraturan bupati (perbup) terkait insentif nakes yang ikut dalam penanganan Covid-19. Dinkes sudah mengajukan nota dinas ke bupati untuk mengesahkan perbub. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar