SMSI Riau Akan Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
PERWAST Desak Propam Polda Banten Periksa Kapolsek Cipocok Jaya Terkait Penyataan Kerumunan SPN
SIBERONE.COM – Terkait kerumunan Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT. Nikomas yang berpotensi menjadi kluster penyebaran virus corona (Covid-19) di Rumah Makan Saung Edi, Kota Serang, Banten, pada Kamis (18/3/ 2021) lalu Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kapolsek Cipocok Jaya Kompol Agus Supriyanto menyampaikan pernyataan bahwa kegiatan tersebut sudah mematuhi Protokol Kesehatan dan diikuti oleh 25 orang dari kapasitas aula 60 orang.
Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Angga Apria Siswanto menyayangkan penyataan tersebut yang tidak sesuai dengan fakta lapangan.
“Kok bisa menyatakan sudah mematuhi Protokol Kesehatan, lah wong kita berada di lokasi dan konfirmasi langsung kepada pihak SPN bahwa pesertanya ada 40 orang bukan 25 orang. Semalam kita juga sudah diskusi dengan pihak Polres Serang Kota dan pihak SPN yang difasilitasi oleh Intelkam Polres Serang Kota, bahwa kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada pihak Kepolisian baik Polsek Cipocok Jaya maupun Polres Serang Kota, dan pihak Kepolisian tidak mengeluarkan rekomendasi untuk kegiatan ramai-ramai,” katanya.
Angga mendesak kepada pihak Propam Polda Banten untuk segera memanggil dan memeriksa Kapolsek Cipocok Jaya lantaran pernyataannya keliru dan tidak sesuai fakta yang terjadi.
“Kami meminta kepada Propam Polda Banten untuk segera memanggil dan memeriksa Kapolsek Cipocok Jaya terkait penyataannya soal kerumunan Serikat Pekerja. Ini harus diluruskan. Justru kami (wartawan-red) diintimidasi saat melakukan peliputan di Saung Edi,” pungkas Angga.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Serang, Kusna Ramdani saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa di Kota Serang sudah dilakukan Pembatasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun PPKM bukan berarti pelarangan kegiatan, hanya dibatasi dan diperketat Protokol Kesehatannya.
“PPKM itu hanya pembatasan kegiatan, kapasitasnya berapa orang, kita batasi 50%. Kalau kapasitasnya 100 orang, ya berarti hanya 50 orang,” ungkapnya.
Terkait kegiatan kerumunan Serikat Pekerja di Saung Edi, Kusna Ramdani menegaskan, bahwa kegiatan tersebut tidak ada tembusan pemberitahuan ke Satpol PP selaku penegak pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19.
“Kalau rekomendasi atau tembusan acara ramai-ramai ke Satgas Covid-19 Kota Serang tidak ada,” tegasnya. (HS)
Berita Lainnya
Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Vaksinasi Drive Thru di Bali
Ketua PWNU Riau T Rusli Ahmad Mendukung Program Yang di Tanja Oleh BP3 Riau
Hilang 2 Hari, Anggota Brimob Maluku Ditemukan di Hutan dengan Kondisi Lemas
Terima Laporan Palsu, DPKP Inhil Kerahkan 2 Mobil Pemadam Kebakaran
Syaiful Kelana Resmi Mendaftar Diri Maju Balon Pilkades Desa Sungai Piyai kecamatan Kuindra
Cek Golongan Tarif Listrik PLN di Sini! Kamu Pelanggan Listrik yang Dapat Subsidi?
Pernah Tugas di Inhil, Benny Octaviar Kini Sudah Berpangkat Mayor Jenderal TNI
Duet PJS dan PJC, Wujudkan Wartawan Profesional dan Berintegritas
Resmikan SPKLU Ultra Fast Charging Pertama di RI, Presiden Jokowi: Apresiasi Kesiapan PLN Dukung KTT G20
Kapolda Jateng: Kita Belum Tetapkan Tersangka, Kita Fokus Pada Pencarian Korban
Hari Libur, Tak Surutkan Petugas Lakukan Penertiban Masker
Lelang Proyek Pengadaan Kalender Rp955 Juta, DPR Dikritik Formappi