Kapolda Sumut, LPSK Dan Komisi III DPR RI Serahkan Bantuan 7 Korban Bom Polrestabes Medan
Medan, Siberone.com Tujuh korban bom aksi terorisme yang terjadi di Polrestabes Medan menerima bantuan di Aula Rupatama Mapolrestabes Medan, Rabu (17/3/21).
Penyerahan bantuan itu diberikan langsung Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK) didampingi Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan.
Adapun ke tujuh korban yang menerima bantuan yakni, Kompol Abdul Mutolip mengalami luka tangan kanan robek, Kompol Sarponi mengalami luka robek bokong sebelah kanan, Aiptu Deni Hamdani mengalami luka-luka terkena serpihan bom.
Kemudian Bripka Juli Chandra mengalami luka di telinga sebelah kanan yang mengakibatkan tidak bisa mendengar, Ricard Purba mengalami luka memar di wajah dan lengan, Ihsan Mulyadi Siregar luka di pinggul sebelah kiri terkena serpihan dan AKBP Romadhoni mengalami kerusakan mobil pribadi.
Dalam keterangannya, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, mengatakan bantuan yang diberikan sebagai bentuk perhatian negara terhadap para korban aksi terorisme di Indonesia.
“Bantuan ini diberikan setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Medan agar para korban bom di Polrestabes Medan mendapat santunan,” katanya.
Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengucapkan terima kasih kepada LPSK yang telah memberikan bantuan kepada para korban bom di Mapolrestabes Medan.
Menurutnya, LPSK sudah tidak asing lagi dalam menangani masalah korban dan saksi sebagai bentuk tanggungjawab dan kehadiran negara.
“Oleh karena itu, saya sebagai Kapolda Sumut mengucapkan terima kasih kepada pemerintah telah peduli terhadap korban terorisme,” katanya.
Panca juga mengingatkan, agar peristiwa bom yang terjadi pada 13 November 2019 di Mapolrestabes Medan tidak kembali terjadi dan menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran yang sangat berharga.
“Mulai hari ini peristiwa yang telah terjadi agar kita jadikan bahan evaluasi meningkatkan sistem pengamanan agar kejadian terorisme itu tidak terulang kembali,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menambahkan dibentuknya LPSK sebagai bentuk keniscayaan negera demokratis. Di mana, LPSK berperan dalam memberikan perlindungan saksi dan korban tindak kejahatan.
“DPR RI akan terus memberikan dukungan agar anggaran bagi rekan-rekan di LPSK meningkat sebagai bentuk pertanggungjawabkan melindungi korban dan saksi,” pungkasnya.
Berita Lainnya
Kadin Inhil Peduli, Rumah Korban Kebakaran Akan Dibangun
Dukcapil Inhil Lakukan Perekaman KTP-el Bagi Warga Binaan di Lapas Tembilahan
Dinsos Bersama Emak Sehat Survey Lansia, Rangka Milad Inhil 56 dan HLUN ke 25 Tahun
Peduli Warga Slum Area yang Terdampak PPKM Darurat, Polresta Cirebon Berikan Bantuan Sosial
Empati kepada Korban Bencana Hidrometeorologi, Dinas Kominfopers Inhil Serahkan Bantuan
Dirbinmas Polda Riau Borong Sapu Lidi Pedagang Tepi Jalan dan Sumbangkan ke Masjid
Di Jum'at Berkah, Kodim 0314/Inhil dan Pembina YVB Berikan Sarapan Gratis Serta Jilbab kepada Masyarakat
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan Resmikan Rumah Layak Huni Ibu Mastura
Bupati Batang Bantu Balita 6 Bulan Radial Taglienti Tipe Empat
Amazing Kasat Binmas Polres Cirebon Kota, Tebarkan Ribuan Masker dalam Pilwu Serentak 2021
Kepedulian Kanit Binmas Polsek Majalengka Kota Bersama Babinsa Salurkan Bansos
Ringankan Beban Masyarakat Terdampak Kenaikan BBM, Kapolres Tabanan Beri Bantuan Sembako