DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
SMSI Riau Akan Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Waka DPD RI Dorong Permen Hilirisasi Batubara Segera Diterbitkan
SIBERONE.COM - Rabu (10/3/2021) Kementerian ESDM, rencananya akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait hilirisasi batubara. Dalam Permen tersebut, menerangkan pokok besar terkait tencana pemberian insentif berupa royalti sebesar nol persen guna kegiatan peningkatan nilai tambah batubara.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin meminta Kementerian ESDM untuk segera merealisasikan Permen tersebut. Sebab, menurut senator muda ini, akan menarik investor-investor dalam industri batubara.
"Saya sangat mendukung Permen tersebut, malahan saya meminta untuk segera merealisasikannya. Dengan adanya, Permentersebut memiliki nilai insvestasi yang signifikan. Kemudian menghasilkan produk yang dapat mendukung kemandirian energi dan pemenuhan bahan baku industri dalam negeri," ujar Sultan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/3/2021).
Senator dari Dapil Bengkulu ini menjelaskan, program hilirisasi batubara coal to Dimethyl Ether (DME)ini menjadi subtitusi dari bahan baku elpiji yang selama ini masih impor. Dengan begitu, produk yang dihasilkan dapat mendukung kemandirian energi dan pemenuhan bahan baku industri dalam negeri.
"Program penghiliran yang mendapat insentif tersebut merupakan program penghiliran yang memiliki nilai investasi yang signifikan, serta menghasilkan produk yang dapat mendukung kemandirian energi dan pemenuhan bahan baku industri dalam negeri," jelas mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini.
Selain itu, harap Sultan, pemerintah juga tengah menyiapkan formula harga khusus batu bara untuk penghiliran dengan konsep cost plus margin yang digunakan hampir serupa dengan formulasi harga khusus batu bara untuk pembangkit listrik (PLTU) mulut tambang.
"Ketentuan harga khusus terebut telah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Kegiatan Pengusahaan Pertambangan Minerba yang saat ini sedang masuk dalam proses finalisasi di Kementerian Sekretariat Negara," tandas kader jebolan HIPMI ini.
Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan aturan turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi itu terkait sektor energi dan pertambangan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Regulasi tersebut satu di antaranya mengatur pemberian insentif royalti 0 persen untuk komoditas batubara yang digunakan dalam kegiatan Peningkatan Nilai Tambah (PNT) alias hilirisasi batubara di dalam negeri.
Pengenaan royalti sebesar 0 persen dikenakan terhadap volume batubara yang digunakan dalam kegiatan PNT batubara. Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan PNT batubara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan akan itu diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM. (HS)
Berita Lainnya
Kementerian Pertahanan Monitor Pencarian Kapal Selam KRI Nanggala-402
Kunjungan Tim Evaluasi Lomba UP2K Provsu di Kabupaten Asahan
Manfaatkan Minyak Jelantah, BMJT Telah Hadir di Kabupaten Inhil
Terkait Bayi Meninggal Karena Dipaksa Lahir Normal, Polres Jombang Periksa 10 Nakes
Dewi Aryani Desak Pemerintah Tetapkan Nakes Honorer Jadi PPPK Selesai Tahun 2022
Dishub Ajak Guru PAUD Tumbuhkan Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini
TNI AL Tangkap 6 Orang Diduga Intelijen Asing di Kaltara
Kodim sragen - PSBB : Koramil Karangmalang Akan Gencar Terjun ke Pasar dan Pusat – Pusat Keramaian
DPW KAMPUD Dorong PN Kalianda Tahan Terdakwa Pencurian dan Penadah Diduga Libatkan Oknum Polisi dan Anggota DPRD
Tak Diragukan Lagi Totalitas Warga Gemawang Sukseskan TMMD Reguler Ke-110
Kadispora Riau Naik Peringkat dalam Ajang Penghargaan KI Riau 2021
Bersama YVB, Kapolsek Tembilahan Hulu Gelar Silaturahmi dan Beri Bingkisan ke Anak Yatim-piatu