Pj Bupati Didampingi Kadinkes Inhil Resmikan Gedung UPT Puskesmas Sapat
Motor Beat Street Milik Warga di Pekan Kamis Inhil Raib Digondol Maling
Polres Inhil Berhasil Amankan Seorang Tersangka Pembakaran Lahan di Desa Belantaranya
SIBERONE.COM - Seorang tersangka tindak pidana pembakaran lahan dan hutan (Karlahut) di Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung diamankan Unit Tipiter Satreskrim Polres Inhil dan Unit Reskrim Polsek Gaung.
Ialah M (69), yang beralamat di Desa Belantaraya membuka lahan dengan cara dibakar untuk ditanami jagung dan pisang.
M membakar lahan di Parit 4 Sungai Belanta Dusun Lestari Desa Belantaraya Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, dengan luas lahan yang terbakar sebanyak 6 hektare, yang sebagian besar bukan lahan miliknya.
"Kalo dibakar tanaman bisa subur," kata M kepada pihak kepolisian saat diinterogasi.
Kronologis penangkapan terhadap M, berawal dari informasi yang didapat Bhabinkamtibmas Desa Belantaraya Aiptu Edhysah Putra Bangun, adanya titik hotspot disekitar Parit 4 Sungai Dusun Lestari, pada Rabu 17 Februari 2021 sore.
Aiptu Edhysah kemudian mencari tahu kebenaran titik hotspot tersebut dengan cara menghubungi kepala desa Belantaraya, Hasbullah.
"Selain itu Bhabinkamtibmas juga menghubungi warga yang berdomisili di Parit 4 Sungai Dusun Lestari Desa Belantaraya, M Yani. Saat itulah diketahui kebakaran lahan terjadi," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno, Senin (8/3/2021) melalui keterangan tertulis.
Lanjutnya, pada tanggal 18 Februari 2021 pagi, Bhabinkamtibmas Desa Belantaraya mendatangi lokasi kebakaran lahan dan melihat lahan yang terbakar sudah meluas kurang lebih 4 hektar.
"Dilakukanlah pemadaman bersama masyarakat sekitar karena api terus merambat," ujarnya.
Setelah dilakukan gelar perkara, lahan yang terbakar seluas 6 hektare dan masyarakat Desa Belantaraya, M ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup yaitu membuka lahan dengan cara membakar.
"Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing memerintahkan Kanit Tipidter dan Kanit Reskrim Sek Gaung untuk melakukan penangkapan terhadap M dan saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Inhil," jelas AKP Warno.
Turut diamanatkan barang bukti berupa 1 bilah parang dengan panjang kurang lebih 80 centimeter dan 1 potong kayu bekas terbakar.
"Tersangka dikenai pasal 108 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 KUHPidana atau Pasal 188 KUHPidana," ungkapnya.
Kepala Desa Belantaraya juga mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dikarenakan Kepala Desa telah melakukan sosialisasi berulang kali tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar, tetapi masih tetap saja ada warga yang membandel.
Berita Lainnya
Ungkap TP Perbankan Dengan Kerugian 1,3 M Uang Nasabah, Penyidik Amankan 2 Tersangka
Janda Muda di Batam Diamankan Saat Hendak Transaksi dengan Polisi yang Menyamar
Satpol PP Padang Gerebek Dua Pria dan 3 Wanita Sedang Asik Pesta Sabu
Polsek Mandau Ringkus Tersangka Spesialis Maling Kotak Infak Masjid
BNNP Jabar Bakar 14 Kg Ganja dan Sabu Kasus Peredaran Gelap Periode Juli-Agustus 2022
Ini Alasan AD/ART Demokrat 2020 Digugat di PTUN
Polda Riau Tangkap Kaki Tangan Bandar Narkoba Internasional, Uang Rp 1 Milyar Lebih Disita
Ini Alasan AD/ART Demokrat 2020 Digugat di PTUN
Pelaku Kasus Kayu Sonokeling Illegal di Lampung Siap Disidangkan
Modus Jadi Tukang Ojek, Pria di Simalungun Rampok Tas Penumpang di Jalan Sepi
Kedapatan Pasang Judi Online, Warga Kemirirejo Diamankan Satreskrim Polres Temanggung
Peredaran Narkoba Diduga Dikendalikan Napi Dalam Lapas Diungkap Polres Samarinda