PT Panca Tunggal Knitting Mill Diduga Berikan Pesangon Karyawannya Tidak Sesuai


SIBERONE.COM - PT. Panca Tunggal Kningting Mill yang beralamat di Jalan Empu Tantular 67B Kebonharjo di duga tidak sesuai dalam memberikan pesangon pada 900 karyawannya. 

 

Kasus ini berawal dari ketidak jelasan perusahaan tersebut dalam memberikan THR karena di anggap tidak sesuai harapan dengan pengabdian kerjanya.

 

"Tahun 2019 kami seharuse mendapatkan THR 100% tapi kami cuma mendapatkan 40% saja" ujar Bunga pada wartawan, kamis 4/3/2021.

 

Menurut Bunga pemberitahuannya secara mendadak tidak jauh jauh hari, "Pemberitahuannya secara mendadak" katanya.

 

Menurut Bunga dirinya bersama teman teman masih ingin bekerja "Kami para buruh masih niat untuk bekerja tetapi pihak management menutup operasional pabrik secara sepihak saja. Bahkan sampai sekarang pesangon belum dikasih" tutur Bunga. 

 

Bunga mengatakan "Kami sebenarnya ingin pihak management menemui kami menjelaskan kenapa THR kok cuma di kasih 40% saja" katanya. 

 

Padahal Bunga bersama teman temannya bekerja selama 7 tahun di PT. Panca tunggal Kninggting Mill 67B "Baru kali ini THR di kasih cuma 40%. Seharusnya kami menerima Rp. 2.715.000,- tapi saya cuma terima Rp. 1.180.000,- menurut saya ini tidak adil sama sekali" terangnya.

 

Bahkan pihak KSPN sudah mau beritikad baik untuk menemui yang punya owner PT. Panca tunggal Kningting Mill 67B tapi gak ada responnya. 

 

Bahkan pihak KSPN juga sudah ke DPD juga sudah menemui Walikota Semarang Hendy, akan tetapi hasilnya juga masih nihil belum ada titik temunya  

 

"Kalau memang kami di PHK kami seharusnya mendapatkan pesangon sesuai undang undang, yaitu mendapatkan pesangon 100% tetapi kami hanya dikasih 25 % itu pun juga masih di potong 15%, "Seharusnya saya 7 tahun mendapatkan Rp. 67.000.000. kami hanya dapat 25% dari pihak management atas nama bapak Dodit, Apabila kami mau menerima 25% dijanjikan akan diperkerjakan kembali dan pabrik mau buka kembali" katanya. 

 

Pihak KSPN pernah malalui kuasa hukum 4 orang tetapi saat akan mediasi, Kuasa hukum ada yang berhalangan hadir akhirnya batal untuk mediasi. 

 

"Kami cuma mau hak-hak kami sebagi karyawan PT. Pancatunggal Kningting Mill 67B diberikan sebagai mana menurut undang undang" Pungkas bunga.

 

PT. Panca Tunggal jalan Empu Tantular no 67B saat di konfirmasi hanya bertemu dengan security Zainal Arifin, "Silahkan ibu datang ke kantor pusat saja, yaitu di Jalan. Simongan No 98, dengan personalia" katanya.kamis 4/3/2021.

 

Daryanto, security saat di temui mengatakan Manager mau rapat, "Pak Dodit mau ke pengadilan sidang" katanya.Tanpa menjelaskan sidang apa.

 

"Sebaiknya minggu depan aja, kesini lagi tapi jangan hari kamis karena kamis sibuk sidang" imbuhnya.

 

Sampai berita ini di turunkan pihak personalia PT Panca Tunggal belum memberi waktu dan menerima kedatangan awak media.

 

VS / Tim


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar