SMSI Riau Akan Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres Terkait Miras
SIBERONE.COM - Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Hal tersebut diputuskan setelah Presiden mempertimbangkan masukan dari sejumlah pihak.
Demikian disampaikan Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 2 Maret 2021.
"Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujarnya.
Dengan pencabutan ini, lampiran tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku. (HS)
Berita Lainnya
2 Pria Tersangka Penjual dan Pembeli Chip Domino Diringkus Polres Bengkalis
Pidsus Kejati Riau Temukan Dugaan Korupsi Dana Hibah Bansos
Soal Sengketa Lahan di Kosambi yang Tengah di Sidangkan Ini Kata Kuasa Hukum Ahmad Gozali
Sering Transaksi Shabu IK Warga Tembilahan Hulu Berhasil Diamankan Polisi
Tiga Tersangka Penimbunan Soal Bersubsidi Diamankan Polres Karimun
Komnas PA Provinsi Riau Pertanyakan Tindak Lanjut Dugaan Kasus Human Trafficking
Gonjang Ganjing Kasus YIC Sudirman Ambarawa Terus Berlanjut, Terdakwa Pemalsuan Surat Ajukan Eksepsi
Diduga Sering Transaksi Barang Haram, Warga Tembilahan Hulu Ini Berhasil Diamankan Polisi
Klien LQ Indonesia Lawfirm Diputus Lepas di PN Tangerang
Sering Transaksi Shabu IK Warga Tembilahan Hulu Berhasil Diamankan Polisi
Operasi Kemanusiaan dan Penegakan Hukum Kelompok Kriminal Teroris Bersenjata Tegas dan Terukur
Polsek KSKP Polres Inhil Berhasil Amankan Pencuri Kotak Amal Mesjid Al Huda