TERUNGKAP! Tanda Tangan RW 10 di Surat Tanah Parit 19 Dinyatakan Palsu
SIBERONE.COM — Kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di Parit 19, Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir, semakin terang benderang. Setelah mantan Ketua RT 35, Zainal Abidin, menyatakan tanda tangannya dipalsukan, kini giliran mantan Ketua RW 10, Aset, yang secara resmi mengeluarkan surat pernyataan tertulis bernomor 001/SP-A/VIII/2026, (9/8/2026).
Dalam surat pernyataannya, Aset menegaskan bahwa pada tanggal 12 Mei 2011, dirinya memang sedang menjabat sebagai Ketua RW 10 Desa Kuala Sebatu. Namun meskipun namanya tercantum sebagai pejabat yang mengetahui dalam dokumen tanah atas nama H. Badu maupun Hajja Tija/Hatija, Aset secara tegas membantah pernah menandatangani dokumen tersebut.
"Bahwa saya tidak pernah menandatangani surat, dokumen, atau akta apa pun yang berkaitan dengan penguasaan/pemilikan tanah di Parit 19, Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, atas nama H. Badu maupun Hajja Tija/Hatija," tegas Aset dalam poin pertama pernyataannya.
Lebih jauh, Aset menyatakan tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk menandatangani surat atau dokumen apa pun atas namanya. Oleh karenanya, nama dan tanda tangan yang tercantum pada surat tanah atas nama H. Badu dan Hajja Tija/Hatija yang diterbitkan pada tanggal 12 Mei 2011, dinyatakan secara tegas sebagai PALSU dan DIPALSUKAN.
"Bahwa surat/dokumen tanah atas nama H. Badu dan/atau Hajja Tija/Hatija yang diterbitkan pada tanggal 12 Mei 2011 dan mencantumkan nama dan/atau tanda tangan saya sebagai Ketua RW 10, adalah PALSU dan/atau DIPALSUKAN," bunyi poin ketiga surat pernyataan tersebut.
Aset juga menjelaskan bahwa tanda tangan yang tertera di dokumen tanah tersebut bukanlah tanda tangan aslinya, dan tanda tangan aslinya sesuai dengan yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ia juga menegaskan tidak pernah mengetahui maupun menyetujui penerbitan dokumen tanah yang dimaksud.
Pernyataan Aset ini semakin memperkuat dugaan ketidakberesan administrasi dokumen tanah di Parit 19. Sebelumnya, mantan Ketua RT 35, Zainal Abidin, juga telah mengeluarkan pernyataan serupa membantah pernah menandatangani dokumen tersebut dan menegaskan bahwa pada tanggal 12 Mei 2011 dirinya belum menjabat sebagai Ketua RT 35. Yang sah menjabat saat itu adalah Jaladri, pendahulu Zainal Abidin.
Artinya, dua tanda tangan pejabat tingkat paling bawah RT dan RW sama-sama dibantah oleh pemilik nama aslinya. Secara prosedur administrasi desa, jika dua pejabat pertama yang bertanda tangan sama-sama menyatakan tidak pernah menandatangani, maka dokumen tersebut sudah cacat prosedur mutlak sejak awal.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah ini terus berkembang dan menjadi sorotan publik. Pihak terkait terus mendalami berbagai bukti serta keterangan dari sejumlah pihak guna mengungkap kebenaran seutuhnya.


Berita Lainnya
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil