Ini Respon Bupati Aceh Singkil Terkait Izin Produksi Miras


SIBERONE.COM - Semenjak diterapakan peraturan presiden (Pepres) yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi) pada 2 Februari 2021 merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat,” demikian isi dari Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

 

Dari Perpres yang sudah sudah diterapkan beberapa daerah, maka jual beli miraspun telah diizinkan, namun tetap dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana tercantum dalam daftar 44 dan 45 Lampiran III.

 

Hal itu di tanggapi oleh Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid mengatakan jika di terapkan ke wilayah kami yakni di pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil tidak mendukung dengan izin Miras tersebut, kerena sangat bertentangan dengan agama,”Kata Bupati Dulmusrid melalui telepon, Selasa (2/3/2021).

 

Lanjut Dulmusrid, meski peraturan yang sudah diterapkan oleh presiden, kami tidak mendukung karena di Provinsi Aceh mayoritas agama Islam, apa lagi di Aceh ini ada Qanun yang dapat di juluki sebagai provinsi serambi, oleh sebab itu Pemerintah Aceh khususnya Kabupaten Aceh Singkil tidak berpengaruh tentang dilegalkannya minuman keras, saya pribadi tidak setuju itu,” Ungkap Dulmusrid.

 

Ris


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar