Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Ajak Perusahaan Lindungi Orang yang Disayang
Pemenang Lomba Inovasi TTG Ikut Semarakkan Jambore PKK Kota Tanjungpinang
Bawaslu Inhil Akan Lakukan Tahapan Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024
Hari Ini, Tim Kajian UU ITE Hadirkan Terlapor dan Pelapor
SIBERONE.COM - Tim kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hari ini dijadwalkan mulai meminta masukan sejumlah narasumber. Untuk kesempatan pertama hari ini, tim akan menghadirkan beberapa warga masyarakat yang pernah dilaporkan atau pihak terlapor terkait UU ITE. Tak hanya itu, tim bentukan Menko Polhukam ini juga akan menghadirkan pihak yang pernah melaporkan (pelapor).
Dari kalangan terlapor ada Baiq Nuril, Saiful Mahdi, Dandhy Dwi Laksono, dan Ahmad Dhani Prasetyo. Akan hadir pula Bintang Emon, Singky Soewadi dan Diananta Putra Sumedi. Sementara dari kalangan pelapor adalah Muannas Al Aidid dan Ade Armando. Latar belakang mereka beragam, dari publik figur, dosen, hingga jurnalis.
"Hari ini sesuai jadwal yang telah disepakati oleh tim, kami akan mengundang beberapa narasumber yang berasal dari latar belakang yang beragam.
Mereka adalah orang-orang yang pernah memiliki pengalaman sebagai terlapor maupun sebagai pelapor di kasus yang terkait dengan U ITE," ujar Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo, di kantornya Senin (1/3/2021).
Menurut Sugeng, pertemuan perdana dengan para narasumber ini dilakukan secara virtual, dan terbagi menjadi dua sesi pertemuan.
"Di sesi pertama hari ini, narasumber yang diundang melalui saluran virtual antara lain Baiq Nuril, Bintang Emon, Dandhy Dwi Laksono dan beberapa yang lain, 8-9 orang. Karena jumlah terlapor dan pelapor cukup banyak, maka akan dilanjut dengan sesi kedua Selasa besok," tambah Sugeng.
"Masukan dan pandangan yang diberikan oleh narasumber nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi tim, baik untuk sub tim 1 yang akan menghasilkan panduan, maupun bagi sub tim 2 yang akan mengkaji kemungkinan revisi” ujar Sugeng yang juga Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam.
Selain melibatkan beberapa narasumber dari berbagai klaster seperti pelapor dan terlapor, aktivis/praktisi/masyarakat sipil, akademisi, pers dan lain-lain, tim juga membuka Hotline bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan melalui email di: [email protected] dan SMS/WhatsApp di: 082111812226. (HS)
Berita Lainnya
Diduga Terima Sogokan Ratusan Juta, Oknum Ditresnarkoba Polda Kalteng Bebaskan AMR, Tumbalkan RUS
Diduga Cemburu, Pecatan Polisi di Muara Enim Bakar Kekasih Hingga Tewas
Sidang Mantan Pimpinan Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri, Penasehat Hukum Mengungkapkan Dugaan Kekacauan Sistem di BRK
Dugaan Korupsi Deposito APBD Lampung Timur, DPW KAMPUD Adukan ke Kejari Setempat
BPN Kantah Bandar Lampung Diduga Maladministrasi, Seno Aji Sanggah BA Pengembalian Batas No. 07/BA-08.01/II/2021
Polda Riau Amankan Pelaku Jual Beli Gading Gajah di Kuansing
Diupah 70 Juta, Dua Kurir Sabu Lintas Negara Diringkus Datresnarkoba Polres Sleman
Praktisi Hukum DR. Ali Suage, S.H.,M.M.,Ph.D dari Kampus Prodi Hukum STAI Daarussalaam Berikan Pemaparan YPPK
RKUHP Disahkan, Berikut Pasal Pidana Pelaku Penistaan Agama
Diduga Lunasi Mobil Pakai Duit Negara, Pasutri Anggota Polres Blora Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Betulkah Bupati Sinjai Diduga Terima Suap? Ada Apa di PN Sinjai?
Polsek Rumbai Pesisir Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian Togel Jenis Sie Jie Online