Giliran Kuasa Pengguna Anggaran Diperiksa Kejari Bengkalis Terkait Dugaan Korupsi Proyek DIC Duri


 

SIBERONE.COM - Terkait kasus dugaan Korupsi proyek pembangunan Duri Islamic Center yang ditangani oleh Kejari Bengkalis terus ditelusuri Saksi ke saksi dipanggil oleh Kejari untuk dimintai keterangan.

 

Kali ini Giliran Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pembangunan, Ju diperiksa selama 8 jam oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rabu (24/2/21). 

 

Kedatangan Ju di Kejari sekitar pukul 9.30 WIB dan memasuki ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB, hingga pukul 18. 10 WIB. Tampak keluar usai memberikan keterangan.

 

Kepala kejaksaan Negeri Bengkalis, Nanik Kushartanti melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Juprizal ketika dikonfirmasi Wartawan mengatakan Ju diperiksa sebagai saksi.

 

"Dalam pemeriksaan Terhadap Kuasa Pengguna Anggarn KPA itu berlangsung selama 10 jam dan Ju dicecar sebanyak 34 pertanyaan terkait proyek DIC," ujarnya. 

 

Diketahui, terkuaknya dugaan korupsi Proyek pembangunan Duri Islamic Center yang berada Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan kabupaten Bengkalis itu setelah adanya temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebanyak Rp 38,4 miliar pada 17 November 2020 lalu, 

 

Berdasarkan itu ditindak lanjuti oleh pihak kejaksaan Negeri Bengkalis dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan proyek tersebut, yakni mantan Kadis PUPR Bengkalis, HP, KPA proyek yang juga Kabid Cipta Karya, Ju, PPTK Be, Ti, pemilik PT. Cahaya Laksamana Putra Mahkota Abadi (CLPMA), He alias Al dan Su, Direktur PT. Luxindo Putra Mandiri Lukman.

 

Dalam Tender Leleang Priyek DIC itu Pihak Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) menetapkan PT. Luxindo Putra Mandiri (LPM) dengan harga penawaran Rp 38.412.636.602,50,- sebagai pemenang.

 

Sementara itu Al dengan bendera PT. Cahaya Laksamana Putra Mahkota Abadi dengan penawaran Rp 37.670.260.429,11,- bukan lah pemenang tender.

 

 


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar