Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
Polres Inhil Dengarkan Keluhan Masyarakat Lewat Program Jumat Curhat
Ketua Umum SMSI Firdaus Dukung Kapolri Utamakan Langkah Damai
SIBERONE.COM - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyambut positif kebijakan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Melalui kebijakannya, Polri dibawah kepemimpinannya kini lebih mengedepankan pola restorative justice atau jalan damai, kecuali yang memecah belah bangsa terkait penanganan kasus yang berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam Surat Edaran No. 2/II/2021, Kapolri meminta penyidik menentukan dengan tegas apakah sebuah laporan masuk dalam kategori kritik, masukan, hoaks, atau pencemaran nama baik.
Bila masih kategori pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan, Kapolri meminta penyidik mengedepankan jalur damai.
Menanggapi surat edaran Kapolri tersebut, hari Senin (22/2/2921), Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus di dampingi sekretaris Jenderal SMSI M. Nasir menyampaikan kebijakan Kapolri tersebut merupakan langkah positif yang telah dibuat institusi Polri di tengah maraknya kasus pelanggaran UU ITE khususnya kepada media.
Namun demikian Firdaus berpendapat, UU ITE sejatinya dilahirkan untuk mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Untuk itu ia berharap UU ITE dikembalikan ke alurnya awalnya tersebut dan pasal 27, 28, 29, serta 45 dalam UU ITE, sebaiknya dihapus dan pengaturan pasal-pasal tersebut dikembalikan ke KUHP.
Presiden RI Joko Widodo sebenarnya sudah mewacanakan untuk merevisi UU ITE tersebut, karena di dalamnya terdapat pasal “karet” yang multitafsir dan memungkinkan disalahgunakan oleh penegak hukum atau orang yang berperkara.
Surat edaran Kapolri tersebut dipandang Firdaus sebagai langkah bijaksana dalam menangani perkara pelanggaran UU ITE.
Firdaus memberi contoh, walaupun telah ada kesepakan kesepahaman atau MoU antara Dewan Pers dan Polri tentang kasus pers agar ditangani dengan menggunakan UU Pers, tetapi masih banyak khususnya di daerah, wartawan yang dikriminalisasi dengan UU ITE karena pemberitaannya.
"Kita tetap dukung kebijakan yang telah dikeluarkan Kapolri, sambil kita menunggu rekomedasi revisi UU ITE yang tengah dirumuskan Dewan Pers terkait penyempurnaan UU ITE yang kini tengah digodok pemerintah," pungkas Firdaus, diamini M. Nasir. (***)
Berita Lainnya
Rapat Evaluasi Awal Tahun 2022, DPRD Inhil Sayangkan Dinkes dan Kecewa Terhadap Dinsos
Pasutri di Banyuasin Meregang Nyawa Usai Sejumlah Peluru Bersarang di Tubuhnya
Merasa Korban Laporan & Pemberitaan Hoax, Bupati Rohil akan Tempuh Jalur Hukum
Rusli Warga Setempat: Terimakasih Satgas TMMD ke 111 Inhil Sudah Mau Rehab Surau Batul Rahman
Menkominfo Menyesalkan Maraknya Infodemi di Masyarakat dan Menginstruksikan Semua Platform Media Sosial untuk Sigap Mencegah Penyebarannya
Kapolda Riau Didampingi Walikota Pekanbaru, Salurkan Dana 2,6 M ke 2.233 BTPKLW di Mako Polresta
Mayat Pria Diduga Gantung Diri Dievakuasi Polisi
Mantap, Box Culvert Sukadamai Sudah Bisa Dilalui Warga
Wartawan Siberone.com Lepas Masa Lajang
Sambangi Balita Gizi Buruk di Kecamatan Tembilahan, Ketua GSH Inhil Hj. Zulaikhah Wardan Berikan Bantuan
Kunker di Kateman Dandim 0314/Inhil, Sempatkan Jenguk Putri Letda M Boya dan Disabilitas
Laporan Pengaduan THR Nihil, Disnaker Pekanbaru Apresiasi Perusahaan Sadar Akan Kewajibannya