Pria ini Diringkus Tim Polsek Pinggir.Setalah Aniaya Anak Tiri Nya Hingga Tewas


PINGGIR Siberone.com - Entah apa yang merasuki MAB seorang ayah tiri yang tega menganiaya anak tirinya yang masih dibawah umur hingga berujung kematian setelah dianiaya oleh MAB.

 

Kali ini kekerasan terhadap anak dibawa umur berujung kematian itu terjadi wilayah kecamatan tualang muandau tepatnya di Dusun Suluk Bongkal KM 42 Desa Koto Pait Beringin Kec. Talang Muandau Kab Bengkalis.

 

Tersangka MAB tega menganiaya anak tirinya Bernama Roni Umur 2 tahun dan Dimas 3 tahun dengan cara sadis yang menyebabkan Roni harus merengang nyawanya.dan Dimas mengalami luka.

 

Tersangka MAB ringkus kepolisian Polsek pinggir setelah mendapat laporan dari Pelapor yang merupakan Istri tersangka Melalui Babinkantipmas Desa kotopait Beringin.

 

Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar SHMH didampingi Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir Ipda Gogor Ristanto STrK dan Kasi Humas Polsek Pinggir Bripka Juanda Marpaung mengungkapkan kejadian itu.

 

“Perestiwa itu terjadi Pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 04.54 Wib, saat itu pelapor alias Wati sedang berada di daerah Desa Sontang Kabupaten Rokan hulu,

 

Awalnya Pelapor mendapat telepon dari tersangka MAB yang merupakan adalah suami sirinya mengatakan “anakmu alias Roni sakit kedinginan” lalu tersangka MAB menutup telepon.dilansir dari Sumaterapost.

 

Dan sekira pukul 05.28 Wib tersangka MAB Kembali menelepon pelapor mengatakan cepat kau pulang dek, anakmu Alias Roni sudah meninggal” dan Tersangka MAB minta maaf kepada pelapor karena si Roni sudah dimasukkan Tersangka MAB ke dalam sumur semalam.

 

Medengar hal tersebut pelapor alias Wati langsung berangkat dari Sontang menuju rumahnya di Dusun Suluk Bongkal KM 42 Desa Koto Pait Beringin Kec. Talang Muandau Kab Bengkalis.

 

Ditengah perjalanan, sekira pukul 09.00 Wib pelapor alias Wati melaporkan peristiwa tersebut kepada Bhabinkamtibmas Desa Koto Pait Beringin Bripka Romi Andriko selanjutnya Bhabinkamtibmas melaporkan peristiwa tersebut kepada Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar SHMH.

 

Kemudian Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar SH MH bersama Pawas Panit Binmas IPDA Nurzaman, SH dan Panit I Reskrim IPDA Gogor Ristanto S.Tr.K serta personil piket siaga pelayanan Polsek Pinggir dan team opsnal mendatangi TKP dan melakukan Olah TKP mencari dan mengumpulkan bukti serta membawa korban anak alias Roni ke RSUD Mandau dalam kondisi ditemukan tidak bernyawa dengan keadaan dari hidung keluar buih, terdapat luka pada bagian kening, pipi, leher, telingah dan perut serta patah tulang leher.

 

Selanjutnya dilakukan pencarian keberadaan Tersangka MAB dan sekira pukul 10.30 Wib diperoleh informasi dari warga masyarakat keberadaan tersangka di salah satu pondok kebun Pak Naga di Dusun Suluk Bongkal KM 42 Desa Koto Pait Beringin Kec.Talang Muandau Kab Bengkalis, dan sekira pukul 11.00 WIB Tersangka MAB berhasil ditangkap.

 

Selanjutnya Tersangka MAB diinterogasi dan mengakui bahwa ia benar telah melakukan kekerasan terhadap kedua orang anak di bawah umur alias Dimas, laki-laki berumur 3 tahun mengalami luka memar pada pipi dan leher. Dan alias Roni, laki-laki, berumur 2 tahun meninggal dunia.

 

Tersangka MAB menerangkan kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekira pukul 19.00 Wib kedua orang anak alias Dimas dan Alias Roni sedang bermain-main di dekat sumur yang ada di belakang rumah dan kedua orang anak tersebut melawan saat disuruh jangan bermain di dekat sumur sehingga tersangka yang dalam keadaan mabuk tuak menganiaya anak alias Dimas dengan cara menampar pipi sebelah kirinya sebanyak 4 kali lalu mencubit lehernya sebanyak 3 kali.

 

Kemudian Tersangka menganiaya anak alias Roni dengan cara menampar pipi sebelah kanan sebanyak 5 kali dan mencekik lehernya.

 

 

Dan Tersangka menyuruh kedua orang anak tersebut diam jangan menangis.

Sekira pukul 21.00 Wib anak alias Roni kembali menangis lalu Tersangka mencekik lehernya dan mengangkat anak tersebut lalu dimasukan ke dalam sumur lalu mengangkatnya dan melemparkannya ke pintu kamar sehingga menyebabkan kepala anak alias Roni terbentur ke pintu kamar dan meninggal dunia

 

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Pinggir guna Proses penyidikan lanjut melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang menyebabkan kematian melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,""***

 

Ari


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar