Kejari Bengkalis Naikan Parkara Dalami Kasus Dugan Duri Islamic Center (DIC) Ke Tingkat Penyidikan


Siberone.com - Dugan Korupsi Pembangunan Duri Islamic Center (DIC) yang dibangun di Kecamatan Bathin Solapan terus didalami oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis yang kini kasus tersebut telah ditingkatka ke penyidikan.

 

Bahakan Pihak Kejari Bengkalis kan melakukan kembali pemeriksaan Saksi-saksi guna mengetahui siapa saya yang terlibat pada pembangunan DIC yang menelan anggaran sebesar Rp 38,4 miliar lebih itu berada di Dinas PUPR Bengkalis.

 

Diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Nanik Kushartanti saat dikonfirmasi mengatakan “Untuk perkara dugaan Korupsi pembangunan itu DIC status perkaranya sudah penyidikan,paparnya.jumaat 19-2-21

 

Dijelaskan oleh Nanik, Dengan ditingkatkan nya status perkara DIC ke tingkat penyidikan, pihaknya akan memeriksa kembali saksi-saksi yang sebelumnya sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Kejari.

 

Dalam pemeriksaan lanjutan nanti status mereka masih sebagai saksi untuk menelusuri siapa-siapa saja Tersangka dalam perkara proyek yang menelan anggaran APBD Kabupaten Bengkalis Rp38,4 miliar lebih tersebut.

 

“Proyek DIC ini digulir pada tahun 2019 yang berada di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bengkalis,” terangnya.

 

Dalam proses lelang (tender), proyek ini dimenangkan oleh PT. Luxindo Putra Mandiri, dengan nomor kontrak, 01-NK/SP/KPS/PUPR-CK/II/2019, tanggal kontrak 25 Pebruari 2019. Kepala Dinas PUPR kemudian mengangkat JI selaku PPK dan BM selaku PPTK.

 

Ternyata dalam pelaksanaannya diduga ada yang tidak sesuai bestek. Ketidak sesuaian ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau sebesar Rp1,8 miliar.

 

Kelebihan bayar Rp 1,8 miliar itu diduga lambat dikembalikan oleh kontraktor. Bahkan, saat perkara ini diselidiki (pengumpulan barang bukti dan keterangan) kelebihan bayar diduga belum dikembalikan seluruhnya.

 

Terkait jabatan yang disandang dalam proyek ini, beberapa bulan lalu JI dan BM dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari Bengkalis. Selain kedua ASN di PUPR Bengkalis itu, penyidik juga memeriksa Direktur Luxindo Putra Mandiri, Lm, pengusaha terkenal di Kota Duri berinisial Ag dan kepala tukang (mandor) proyek.

 

“Mereka akan diperiksa kembali untuk mengetahui siapa tersangka dalam perkara ini,” pungkasnya."***

 

Ar


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar