Aliansi Masyarakat Singkep Deklarasikan Dukungan Yan Fitri Untuk Kepri 1
Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
MoU Antara Posbakum Pengadilan Negeri Jepara Kelas IB dengan LKBH
SIBERONE.COM - Penandatanganan MOU Kerjasama Perjanjian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) antara Pengadilan Negeri Jepara Kelas IB dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara Jum’at (19/2/2021).
Acara yang di hadiri Ketua LKBH Jepara,Muhammad Yusuf SE.SH.MH, Asisten I Setda Jepara Drs. Dwi Riyanto, MM, Kasi Pidum Kejari Jepara Ditta Ardian, SH, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP DJohan Andika, SE.S.I.K, Ketua Pengadilan Negeri Jepara Danardono, SH. M.H, Ketua DPRD Jepara Haizul Ma'arif, SH, Ketua LKBH Jepara dan 25 orang tamu undangan.
Pelaksanaan penandatanganan MOU Posbakum di Pengadilan Negeri Jepara tetap mematuhi prosedur protokol kesehatan,acara dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jepara.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Jepara Danardono, SH. M.H mengatakan Posbakum merupakan suatu layanan bagi masyarakat miskin sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan Peraturan MA No. 1 tahum 2014 tentang pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang berada di Pengadilan.
“Untuk itu, guna menindaklanjuti hal tersebut kami bekerjasama dengan lembaga konsultasi dan bantuan hukum untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Jepara yang berhadapan langsung dengan hukum.” Kata Danardono.
Lebih lanjut, Posbakum ini bertujuan untuk memberikan layanan bagi para pencari keadilan di Pengadilan dengan biaya gratis.
“Dengan hal tersebut kita wajib memberikan mengapresiasi kepada LKBH Jepara yang bersedia memberikan pendampingan dengan biaya gratis bagi masyarakat miskin untuk mencari keadilan maupun masyarakat yang berhadapan dengan hukum, dengan harapan Posbakum melayani masyarakat di wilayah Kabupaten Jepara untuk mencari keadilan bisa terlayani dengan baik.” Tuturnya.
Sementara, Asisten I Setda Jepara Drs. Dwi Riyanto, MM juga menyampaikan Pemberian bantuan hukum merupakan upaya akses keadilan sebagai wujud implementasi Negara hukum yang melindungi, mengakui dan menjamin hak asasi warga masyarakat akan keadilan dan kesamaan dihadapan hukum.
“Melalui Posbakum di Pengadilan Negeri Jepara ini tentu dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum khususnya bagi masyarakat miskin secara gratis.” Ungkap Asisten I Setda Jepara.
Dengan adanya penandatanganan perjanjian kerjasama mou Posbankum antara Negeri Jepara Kelas IB dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) ini,semua yang hadir
mendukung program-program yang telah direncanakan oleh Pemerintah daerah, dalam hal ini program dari pengadilan Negeri Jepara.Zub/EW/Vio
Berita Lainnya
Material Pemeliharaan Jalan Sungai Beringin Tembilahan Sebentar Lagi ke Lokasi
Pasien Reaktif dari Pulau Burung yang Miliki Riwayat Perjalanan ke Kepri Hasil Swabnya Keluar
PLN Siap Listriki 6 Smelter di Sulawesi Sebesar 3.168 MVA
Lakalantas Kereta Api dan Pajero Sport di Pesawaran, 2 Orang Tewas
Perempuan di Pekanbaru Tikam 5 Rekan Kerja, Motif Belum Diketahui
Ketua dan Pengurus TP-PKK Desa Sialang Panjang Ikut Andil Dalam Goro Massal Perbaikan Jalan Lintas
PBVSI Apresiasi Dukungan PLN Terhadap Cabang Olahraga Voli di PON XX Papua
1.800 Angkot di Karawang Pilih Tidak Beroperasi Imbas Kenaikan Harga BBM
Dekat dengan Warga H Ikbal Sayuti Hadiri Penutupan Perlombaan 17 Agustus di Desa Bagan Jaya
Pengurus Kwaran 04.02.02 dan Mabiran Kecamatan Tembilahan Resmi Dikukuhkan
Kapal Pesiar Warga Asing Ditemukan di Riau
Darurat Sampah, Idza Dorong Maksimalkan Unit Pengelolaan Sampah