Jejak 17 Tahun Pengabdian Ipda A.T. Tampubolon, dari Satresnarkoba hingga Ungkap Dugaan 2 Kg Sabu

Ipda A.T. Tampubolon, S.H.,

SIBERONE.COM – Perjalanan panjang di bidang reserse menjadi bagian dari pengabdian Ipda A.T. Tampubolon, S.H., di Kepolisian Republik Indonesia. Kini menjabat sebagai Panit Opsnal I Unit Reskrim Polsek Kateman, Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, ia turut berperan dalam pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika yang mengarah pada penemuan barang bukti diperkirakan mencapai 2 kilogram.

Pengungkapan yang berlangsung pada Minggu (25/10/2026) tersebut merupakan hasil penyelidikan yang berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Desa Air Tawar, Kecamatan Kateman.

Selama kurang lebih 17 tahun berkarier di kepolisian, A.T. Tampubolon telah menjalani berbagai penugasan, mulai dari satuan narkotika hingga fungsi reserse di sejumlah kepolisian sektor di wilayah hukum Polres Inhil.

Berdasarkan riwayat penugasannya, ia memulai pengabdian sebagai Bintara Polres Inhil pada 27 Februari 2009. Pada 20 Juli 2010, ia mendapat penugasan di Satresnarkoba Polres Inhil sebelum dipindahkan ke Polsek Kemuning pada 21 September 2011.

Pengalamannya di bidang pemberantasan narkotika berlanjut ketika dipercaya menjadi Bintara Penyidik Pembantu Satnarkoba Polres Inhil pada 3 Februari 2012.

Pada 9 Oktober 2015, ia bertugas sebagai Brigadir Polsek Gaung. Selanjutnya, pada 30 Agustus 2018, ia kembali mendapat penugasan di Satresnarkoba Polres Inhil dan menjadi Bintara Unit Satresnarkoba pada 3 Juni 2019.

Memasuki 2020, ia menjalankan tugas di fungsi reserse Polsek Kempas, kemudian melanjutkan penugasan di Polsek Keritang pada 2021.

Pada 2022, ia kembali memperluas pengalaman di bidang reserse melalui penugasan di Unit Reskrim Polsek Gaung dan Polsek Kuala Indragiri.

Rangkaian penugasan tersebut berlanjut ketika ia dipercaya mengemban jabatan Pelaksana Sementara (Ps.) Kanit Reskrim Polsek Kempas pada 13 Februari 2023.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya 20 Juli 2023, ia mendapat penugasan sebagai Ps. Kanit Reskrim Polsek Enok. Jabatan tersebut kembali diembannya pada 20 Juli 2024.

Tahun 2025 menjadi tahapan berikutnya dalam perjalanan karier A.T. Tampubolon. Ia mengikuti pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) sebelum tercatat sebagai Perwira Pertama Polres Inhil pada 6 Agustus 2025.

Setelah itu, ia bertugas sebagai Paur Subbagdalops Bagops Polres Inhil pada 26 Agustus 2025 dan Pamapta III SPKT Polres Inhil pada 16 Oktober 2025.

Pada 11 Februari 2026, ia dipercaya menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Pulau Burung. Penugasan berikutnya membawanya ke Polsek Kateman pada 10 September 2026 sebagai Panit Opsnal I Unit Reskrim.

Pengembangan Kasus Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengalaman di bidang reserse kembali menjadi bagian dari pelaksanaan tugasnya ketika Polsek Kateman menerima informasi mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Desa Air Tawar.

Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto melalui Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar menindaklanjuti informasi tersebut dengan memerintahkan tim operasional melakukan penyelidikan. Tim dipimpin oleh Ipda A.T. Tampubolon bersama personel Unit Reskrim Polsek Kateman.

Pada Minggu (25/10/2026), sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial R alias A (40) di Jalan Daeng Matutu, Parit 12, Desa Air Tawar.

Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan empat paket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu. Petugas juga menyita sejumlah barang, termasuk telepon genggam, timbangan digital, gunting, dan pipet yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Penanganan perkara kemudian berlanjut ke tahap pengembangan. Berdasarkan informasi yang diperoleh selama pemeriksaan awal, petugas menelusuri keberadaan dua pria lain berinisial E alias J (44) dan I alias K (50).

Keduanya kemudian diamankan di wilayah Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyelidikan tidak berhenti setelah ketiga pria tersebut diamankan. Petugas kembali menelusuri informasi mengenai kemungkinan keberadaan barang bukti lain hingga mengarah pada sebuah rumah kontrakan di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Tunas Bakti, Kelurahan Tagaraja.

Sekitar pukul 18.00 WIB, Kapolsek Kateman bersama tim melakukan penggeledahan di lokasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua kemasan besar bertuliskan QING SHAN yang berisi kristal putih diduga sabu.

Petugas juga menyita sebuah tas berwarna biru bertuliskan Ultraman serta empat unit telepon genggam.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diduga sabu diperkirakan mencapai kurang lebih 2 kilogram. Namun, berat bersih dan kandungan barang tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan jumlah serta jenisnya.

Ketiga pria bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kateman guna menjalani proses penyidikan.

Pengabdian dan Kerja Tim

Pengungkapan perkara tersebut menjadi salah satu bagian dari perjalanan tugas Ipda A.T. Tampubolon di bidang operasional reserse. Pengalaman yang diperolehnya dari berbagai penempatan di wilayah hukum Polres Inhil menjadi bagian dari rekam jejak pengabdiannya di kepolisian.

Meski demikian, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja bersama jajaran Polsek Kateman di bawah pimpinan Kompol Bachtiar, dengan dukungan personel terkait serta informasi yang disampaikan masyarakat.

Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal barang yang diduga narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dari perjalanan sebagai bintara hingga dipercaya mengemban jabatan perwira di fungsi operasional, A.T. Tampubolon terus menjalani penugasan di lingkungan Polres Inhil. Pengembangan kasus di Kateman menjadi bagian terbaru dari perjalanan pengabdiannya yang telah berlangsung sekitar 17 tahun.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar