Bersama TNI dan Masyarakat, Polsek Kemuning Gencarkan Pencegahan Narkoba
Kapolres Inhil Serahkan Tiga Mesin Katinting untuk Dukung Aktivitas Nelayan
Imigrasi Inhil Jelaskan Aturan WNI Pemilik Paspor Asing, Status Kewarganegaraan Bisa Hilang
SIBERONE.COM – Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki paspor atau dokumen perjalanan dari negara asing atas namanya (bisa kehilangan status kewarganegaraan Indonesia) sesuai ketentuan perundang-undangan. Ketentuan ini menjadi perhatian bagi WNI yang menetap di luar negeri dan memiliki dokumen perjalanan dari negara lain.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Indragiri Hilir, Caven Jonathan, A.Md.Im., M.P.A., melalui Kepala Subseksi Dokumen Perjalanan (Dokjal), Jony Hendri, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/10/2026).
Jony menjelaskan, Indonesia pada prinsipnya tidak menganut kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa. Adapun kewarganegaraan ganda terbatas hanya diberikan kepada anak-anak yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, kepemilikan paspor asing menjadi salah satu hal yang diatur dalam ketentuan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Namun, penetapan status tersebut harus mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
"Kalau pencabutan WNI kan dalam UU Kewarganegaraan itu ketika orang ikut dalam kemiliteran negara lain atau memiliki dua dokumen perjalanan, salah satunya adalah negara lain, bisa otomatis tercabut. Hilang kewarganegaraannya," jelas Jony.
Ia juga menyinggung ketentuan bagi anak yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas. Anak tersebut harus menentukan pilihan kewarganegaraannya sesuai batas usia dan prosedur yang telah ditetapkan.
Selain persoalan kepemilikan paspor asing, Jony menjelaskan bahwa Imigrasi memiliki data perlintasan orang yang keluar dan masuk wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan keimigrasian.
"Data orang yang keluar masuk melalui tempat pemeriksaan keimigrasian ada, pasti ada," tegasnya.
Ia mengatakan, setiap orang yang melakukan perjalanan lintas negara harus memiliki dokumen perjalanan yang dipersyaratkan. Sementara itu, persoalan administrasi kependudukan, termasuk kepemilikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), merupakan kewenangan instansi terkait.
"Terkait itu kita tidak bisa jawab ya. Kalau bertanya ada nggak orang yang berada di luar negeri tanpa memiliki paspor, itu saya bisa jawab. Kalau KTP bukan hak wewenang saya. Tapi kalau orang melintas negara itu harus memiliki dokumen perjalanan (paspor), jadi setiap orang keluar masuk Indonesia itu ya dia harus paspor," ujarnya.
Jony menambahkan, perubahan kewarganegaraan memiliki mekanisme tersendiri dan berkaitan dengan kewenangan kementerian yang menangani urusan hukum dan kewarganegaraan.
"Kalau terkait pemindahan bukan pemindahan namanya, jadi mengubah kewarganegaraannya itu kan Kementerian Hukum. Urusannya dengan kami nanti dilihat saat melakukan pengembalian dokumen perjalanan yang dia punya sebelumnya, itulah yang kami tangani," katanya.
Ia menjelaskan, penanganan terhadap warga negara asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia berbeda dengan WNI yang menjadi warga negara lain.
"Kalau WNA melakukan pergantian kewarganegaraan, baru kita alih statusnya. Nah, kalau warga negara Indonesia yang mengganti kewarganegaraannya, itu negara yang ditujunya," sebutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Imigrasi Tembilahan juga menjelaskan penerapan KTP-el sebagai persyaratan pengurusan paspor yang mulai diberlakukan pada 2015.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Indragiri Hilir, Caven Jonathan, melalui Febri, mengatakan penerapan tersebut mengikuti perkembangan kebijakan administrasi kependudukan yang dilakukan pemerintah.
"Kalau kita menyesuaikan lah ya, e-KTP itu berlaku tahun 2011, launching-nya ya, baru uji coba 2015, baru kita terapkan. Diberlakukan tentu kita ikuti instansi ya, itu tergantung Dukcapil, diseragamkan semua," kata Febri.
Sementara itu, Jony Hendri menjelaskan bahwa pada masa peralihan masih terdapat masyarakat yang menggunakan KTP lama dengan masa berlaku yang belum berakhir.
"Karena waktu itu masih ada juga orang yang memiliki kartu KTP yang masih ada masa berlakunya," sambungnya.
Penjelasan tersebut menegaskan bahwa dokumen kependudukan, dokumen perjalanan, dan status kewarganegaraan merupakan tiga hal yang berbeda. KTP-el digunakan untuk administrasi kependudukan, paspor menjadi dokumen perjalanan lintas negara, sedangkan status kewarganegaraan ditentukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, bagi WNI yang tinggal di luar negeri, kepemilikan dokumen asing maupun lamanya menetap di negara lain perlu dilihat berdasarkan ketentuan kewarganegaraan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan keberadaan fisik atau kepemilikan KTP-el.


Berita Lainnya
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil