Jutaan Rokok Ilegal hingga Minuman Beralkohol Dimusnahkan Bea Cukai Tembilahan

Jutaan Rokok Ilegal hingga Minuman Beralkohol Dimusnahkan Bea Cukai Tembilahan

SIBERONE.COM – Bea Cukai Tembilahan memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan total nilai mencapai Rp4,65 miliar, Rabu (24/6/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum, melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, sekaligus mengamankan potensi penerimaan negara sebesar Rp2,46 miliar.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Eko Budi Setiawan. Acara tersebut turut dihadiri Bupati Indragiri Hilir, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, aparat penegak hukum, serta para pemangku kepentingan terkait.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2025 hingga 2026 di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kabupaten Kuantan Singingi.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kementerian Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru sesuai ketentuan yang berlaku.

Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp4.649.961.500, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2.460.733.830.

Adapun barang yang dimusnahkan meliputi:

3.119.440 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT);

1.105,46 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA);

1.137 potong tekstil dan produk tekstil;

166 unit aksesoris dan perlengkapan, seperti tas, dompet, dan jam tangan;

89 produk kosmetik.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang. Rokok ilegal dimusnahkan menggunakan mesin pemotong, minuman beralkohol dan kosmetik digilas, sedangkan barang lainnya dibakar. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh barang tidak lagi memiliki nilai ekonomis dan tidak dapat digunakan maupun diedarkan kembali.

Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Eko Budi Setiawan, mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas dalam pengelolaan Barang Milik Negara sekaligus bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan.

"Pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara sekaligus wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan mengamankan hak-hak negara. Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi Bea Cukai dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan," ujar Eko Budi.

Ia menambahkan, peredaran barang ilegal masih menjadi tantangan bersama karena tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang taat aturan serta masyarakat sebagai konsumen.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menggunakan, maupun mengedarkan barang ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran. Dengan demikian, iklim usaha yang sehat, adil, dan kondusif dapat terus terjaga," tambahnya.

Bea Cukai Tembilahan menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai melalui sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat guna menekan peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat, dan mengoptimalkan penerimaan negara.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar