Melalui Surat Nomor:115/KPTS/II/2021 Pemkab Bengkalis Tetapkan Status Siaga Karhutla


SIBERONE.COM - Dalam rangka penanggulangan Karhutla di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan Rabu 17 Febuari 2021 Pemerintah kabupaten Bengkalis melalui surat putusan Penjabat Bupati Bengkalis H. Syahrial Abdi menetapkan Wilayah Kabupaten Bengkalis Status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

 

Keputusan itu Sesuai dengan surat Nomor:115/KPTS/II/2021 ditandatangani Penjabat Bupati Bengkalis H. Syahrial Abdi tertanggal 10 Februari 2021 itu, 

 

Penetapan Seratus siaga darurat bencana Karhutla itu Berlaku selama 9 Bulan Kedepan Terhitung Sejak Hari ini Rabu, 10 Februari 2021 Hingga s.d. 31 Oktober 2021, 

 

Adapun pertimbangan ditetapkannya status siaga darurat, karena berdasarkan data BMKG Pekanbaru, perkiraan cuaca pada bulan Februari 2021 akan terjadi kemarau panjang di Kabupaten Bengkalis.

 

Kemudian, pada 6 s.d. 8 Februari lalu, telah terdeteksi muncul titik api/panas di Kecamatan Rupat dan Talang Muandau, serta, telah terjadi Karhutla Kecamatan Bengkalis, Bantan dan Rupat.***

 

Editor : Ari


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar