Melalui Surat Nomor:115/KPTS/II/2021 Pemkab Bengkalis Tetapkan Status Siaga Karhutla
SIBERONE.COM - Dalam rangka penanggulangan Karhutla di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan Rabu 17 Febuari 2021 Pemerintah kabupaten Bengkalis melalui surat putusan Penjabat Bupati Bengkalis H. Syahrial Abdi menetapkan Wilayah Kabupaten Bengkalis Status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Keputusan itu Sesuai dengan surat Nomor:115/KPTS/II/2021 ditandatangani Penjabat Bupati Bengkalis H. Syahrial Abdi tertanggal 10 Februari 2021 itu,
Penetapan Seratus siaga darurat bencana Karhutla itu Berlaku selama 9 Bulan Kedepan Terhitung Sejak Hari ini Rabu, 10 Februari 2021 Hingga s.d. 31 Oktober 2021,
Adapun pertimbangan ditetapkannya status siaga darurat, karena berdasarkan data BMKG Pekanbaru, perkiraan cuaca pada bulan Februari 2021 akan terjadi kemarau panjang di Kabupaten Bengkalis.
Kemudian, pada 6 s.d. 8 Februari lalu, telah terdeteksi muncul titik api/panas di Kecamatan Rupat dan Talang Muandau, serta, telah terjadi Karhutla Kecamatan Bengkalis, Bantan dan Rupat.***
Editor : Ari
Berita Lainnya
Disepakati, Masa Kampanye Pemilu 2024 Selama 75 Hari
Peringati HARGANAS ke XXVIII Bupati Asahan Tinjau Kegiatan Pelayanan KB
Pengukuhan Pengurus LAMR Riau Masa Khidmat 2022-2027
Penandatanganan SKB Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE
Bergulir Sejak 2016, RUU TPKS Mendapat Banyak Sorotan untuk Segera Dituntaskan
BNN RI Mendukung IADO Dalam Pencegahan Penggunaan Doping di Dunia Olahraga Tanah Air
Kekuatan Militer Rusia Akan Dihadang Kekuatan Rakyat Ukraina Oleh: Syafrudin Budiman, SIP (Ketua Umum DPP Partai UKM Indonesia)
Bupati Asahan Terima Audiensi PT BSRE
Bupati Inhil Buka Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Calon Pemilih Pemula
Jelang Hari Pelaut Sedunia 2021, Pemerintah Adakan Program Vaksin Gratis Bagi Pelaut Indonesia
Tahun Ini, Pemkab Tegal Prioritaskan Perbaikan 28 Ruas Jalan
Diwakili Asisten, Pj Bupati Inhil Hadiri Rapat Paripurna ke-I Masa Persidangan I 2024