Polda Riau Siap Tindak Penyerobotan Lahan, ATR/BPN Tegaskan HGU 5.800 Hektare di Inhu Clear and Clean
SIBERONE.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan status Hak Guna Usaha (HGU) seluas 5.800 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, dipastikan clear and clean serta tidak mengalami perubahan titik koordinat.
Penegasan ini disampaikan dalam kegiatan ekspos terkait surat permohonan hasil menang lelang PT Alam Sari Lestari (ASL) kepada PT Sinar Belilas Perkasa (SBP), di Kantor ATR BPN Riau, Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru, Selasa (23/12/2025).
Hadir dalam ekspos tersebut, Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, Kepala Kanwil ATR/BPN Riau, Nurhadi Putra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Inhu Zulfahmi Adrian, Wakapolres Inhu, Kompol Lazarus Sinaga serta pihak terkait lainnya.
Stafsus Kementerian ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia menyampaikan bahwa kegiatan berjalan dengan baik dan lancar.
“Alhamdulillah, hari ini kita melakukan ekspos terkait surat permintaan dari PT pemenang lelang Alam Sari Lestari (pailit) kepada PT Sinar Belilas Perkasa mengenai HGU yang berada di wilayah Indragiri Hulu, dan semuanya berjalan dengan baik,” ujar Rezka.
Rezka menjelaskan, ekspos ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam mengurai dan menyelesaikan persoalan agraria di Provinsi Riau secara bertahap dan berkelanjutan.
“Harapan kami, dengan adanya ekspos seperti ini, permasalahan agraria di Provinsi Riau bisa kita urai satu per satu dan diselesaikan secara maksimal, tentunya untuk kepentingan masyarakat luas,” jelasnya.
Dalam hasil ekspos tersebut, Rezka menekankan pentingnya memastikan status lahan benar-benar clear and clean, tidak tumpang tindih dengan kawasan hutan maupun kawasan lainnya.
“Titik koordinat HGU tersebut tetap sama dengan HGU yang diterbitkan pada tahun 2007. Tidak ada perubahan titik koordinat,” tegasnya.
Terkait adanya kemungkinan indikasi keterlibatan oknum di luar kewenangan ATR/BPN, Rezka menegaskan bahwa kewenangan Kementerian ATR/BPN terbatas pada aspek pengukuran dan penetapan titik koordinat HGU.
“Ranah kami adalah pengukuran dan penentuan titik koordinat HGU yang telah diterbitkan, termasuk peninjauan kembali jika diperlukan. Di luar itu bukan kewenangan kami,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Riau, Nurhadi Putra memastikan bahwa letak HGU di Kabupaten Inhu sudah jelas dan dapat diidentifikasi di lapangan melalui pemetaan berbasis koordinat.
“Yang terpenting, kami bisa mendudukkan secara jelas di mana HGU itu berada. Di lapangan sudah bisa diidentifikasi berdasarkan titik-titik koordinat melalui metode elektris, metode terrestris, hingga pemetaan menggunakan drone,” ungkap Nurhadi.
Dengan pemetaan yang jelas, Nurhadi berharap masyarakat dapat mengetahui batas-batas HGU secara pasti dan membedakannya dengan lahan lainnya, sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
“Harapan kami, masyarakat sudah tahu mana HGU dan mana yang bukan. Ke depan, tidak ada lagi aktivitas yang melanggar ketentuan,” tegasnya.
Nurhadi juga mengapresiasi dukungan dari Polda Riau, Polres Inhu, serta Pemerintah Kabupaten Inhu yang telah membantu kelancaran proses pengukuran dan pemetaan di lapangan.
“Alhamdulillah, meskipun tantangan cukup besar, mulai dari cuaca hingga medan yang berat, kegiatan di lapangan berjalan lancar tanpa hambatan,” tambahnya.
Dukungan penegakan hukum juga ditegaskan oleh Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan. Ia memastikan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan terkait sengketa atau dugaan penyerobotan lahan berdasarkan hasil pengukuran dan pemetaan BPN.
“Pengukuran dan pemetaan BPN menjadi dasar bagi kami. Berdasarkan laporan yang masuk, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai data dan fakta di lapangan,” ujar Asep.
Ia menegaskan, penindakan hukum akan dilakukan berdasarkan koordinat resmi yang telah ditetapkan, sehingga tidak ada lagi pihak-pihak yang mencoba menguasai atau menyerobot lahan secara ilegal.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum, termasuk menguasai atau menyerobot lahan. Itu jangan sampai dilakukan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Inhu, Zulfahmi Adrian menyampaikan bahwa pasca ekspos ini, Pemkab Inhu akan memprioritaskan penetapan batas administrasi desa, khususnya yang berada di sekitar area HGU.
“Saat ini baru sekitar lima desa di Inhu yang sudah memiliki batas administrasi. Kami akan mempercepat penetapan batas desa lainnya,” jelas Zulfahmi.
Menurutnya, hasil ekspos ATR/BPN akan segera ditindaklanjuti di lapangan dengan melibatkan seluruh perangkat daerah, mulai dari kepala desa, camat, hingga lurah yang wilayahnya berbatasan langsung dengan area HGU.
“Pasca ekspos ini, jajaran di daerah akan mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan,” ujarnya.
Zulfahmi menambahkan, kepastian hukum batas wilayah administrasi desa nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda), terutama di wilayah Kecamatan Rengat, Kuala Cenaku, Seberida, dan Rengat Barat.
“Kita tindak lanjuti hasil pengukuran HGU ini dan menetapkan batas-batas administrasinya secara resmi,” pungkasnya.(yan)





Berita Lainnya
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil