Warga Berharap Ombudsman Turun Tangani Keresahan Warga Soal Pengukuran Tanah


 

 

SIBERONE.COM - Pemerintah Kelurahan Penggaron Kidul beberapa waktu terakhir ini telah memerintahkan para Ketua RT dan RW di wilayahnya untuk mendampingi Petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan melaksanakan pengukuran seluruh bidang tanah. Hal tersebut berbuntut timbulnya keresahan dari para Ketua RT yang mengkhawatirkan timbulnya persoalan baru di kalangan masyarakat, Senin (15/2/2021).

 

"Saya khawatir, kami selama ini hidup bertetangga saling rukun. Saat kami diinstruksikan oleh Pak Lurah agar para warga memasang patok batas tanah masing-masing warga jadi resah karena momentum tersebut justru bisa digunakan sebagai kesempatan untuk membuka kembali konflik yang selama ini terpendam akibat adanya perbedaan / saling klaim batas tanah khususnya para pemilik tanah yang bersinggungan " ungkap Ketua RT 03/IV Bhre Maharsa Quartaris. "Tugas ini kan seperti 'nggugah macan turu'", tambahnya. 

 

Dalam kesempatan lain, Ridwan Ketua RT 01/V mengungkapkan. "Sebaiknya kegiatan pengukuran tanah dipending dulu saja, sepertinya pemerintah kok kurang peduli dengan warganya. Saat ini kami butuh bantuan pemerintah untuk mengatasi banjir di wilayah kami, apalagi sekarang juga masih suasana pandemi covid-19". Dia juga menambahkan, "Saya bukannya menolak instruksi dari Pak Lurah, hanya saja waktunya yang kurang tepat untuk saat ini"'

 

Dari pengamatan di lapangan sepertinya pengukuran tanah tidak bisa lancar karena beberapa warga enggan untuk melaksanakan. Saat ini sudah dimulai pengukuran di Wilayah RW II setelah menyelesaikan di RW I meskipun kenyataannya masih banyak yang belum diukur tanahnya. Ketidakpastian aturan menjadikan beberapa warga ragu untuk melaksanakan instruksi dari Lurah tersebut. Sehingga yang terjadi di lapangan terkesan sekenanya saja, siapa yang mau diukur ya diukur saja. Yang tidak mau ya tinggalkan saja.

 

Bhre Maharsa juga mengungkapkan, "Sebaiknya lembaga Ombudsman turun tangan untuk mengatasi soal ini karena petugas di lapangan yang mengatasnamakan pemerintah bekerja hanya berdasarkan kemauan sendiri, tidak memiliki aturan norma hukum yang jelas dan bisa dipahami oleh publik"'

 

Saat dikonfirmasi oleh Siberone.com mengenai permasalahan ini, Lurah Penggaron Kidul menolak berkomentar.

 

 


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar