Disdukcapil Inhil Gelar Program "Jebol Adminduk" di Desa Keritang, Kecamatan Kemuning

Foto program kegiatan Disdukcapil Inhil. (Sumber foto: Nia Nismaini/Wartawan Siberone.com).

 

SIBERONE.COM – Dalam upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali menggelar program Jemput Bola Administrasi Kependudukan (Jebol Adminduk) di wilayah pelosok.

Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, mulai Rabu, 18 Juni hingga Kamis, 19 Juni 2025, berlokasi di Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, dengan waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Berbagai layanan administrasi kependudukan akan diberikan secara langsung di lokasi, antara lain:

Perekaman dan pencetakan KTP Elektronik (KTP-el)

Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

Pencatatan Akta Kelahiran

Pencatatan Akta Kematian

Kepala Disdukcapil Inhil, Meiza Hardi menegaskan bahwa seluruh pelayanan dalam kegiatan ini diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya apa pun.

"Disdukcapil Kabupaten Inhil kembali melaksanakan pelayanan jemput bola ke Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, selama 2 hari mulai tanggal 18 Juni sampai dengan 19 Juni 2025. Pelayanan ini semua gratis dan tidak dipungut biaya," ucapnya, Senin (16/6/25).

Meiza Hardi mengimbau masyarakat agar membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan datang tepat waktu agar proses pelayanan dapat berjalan lancar.

"Silakan masyarakat membawa syarat-syarat seperti yang sudah dishare. Dan yang terpenting, urus Adminduk kita sendiri," ujar Kepala Disdukcapil Inhil.

Adapun persyaratannya antara lain:

- Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI

1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan

2. Fotocopy KK

- Penerbitan KTP-el Baru Karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI

1. Surat Keterangan Pindah (SKP) (jika terjadi pindah datang)

2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika terjadi perubahan data)

3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan

4. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)

- Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI

1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;

2. KK asli kedua orang tua/wali

3. KTP-el asli kedua orang tua/wali

4. Pas foto:

?  2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak usia 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari

?(Pasal 3 Ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)

?2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari

- Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru

1. Fatocopy buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan perceraian

2.5PTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian

- Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Hilang/Rusak

1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak

2. Fotocopy KTP-el, dan

3. Fotocopy Kartu Izin Tinggal Tetap (untuk OA)

- Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data

1.KK lama, dan

2. Fotocopy surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (eth: paspor, SKPWNI dan peristiwa penting)

- Pencatatan Kematian Dalam Wilayah NKRI

1. Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA.

3. Fotokopi KK/KTP yang meninggal dunia.

- Pencatatan Kelahiran WNI Dalam Wilayah NKRI

1. Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.

2. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;

3. Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga,

4. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya. 

5. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a.

6. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar