Dana Hibah dan Publikasi di Kominfo Kepri Dinilai Tidak Transparan, AWAK Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur

Aksi damai AWAK di depan Kantor Gubernur Kepri, Selasa (19/11/2024).

SIBERONE.COM – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Kepri (AWAK) melakukan aksi damai di kantor Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) untuk mempertanyakan dugaan ketidakterbukaan dalam penyaluran dana hibah dan dana publikasi media tahun 2023-2024.

Aksi ini diikuti oleh wartawan dari berbagai organisasi kewartawanan yang ada di Kepri dan berlangsung di kantor Gubernur Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Selasa (19/11/2024).

Dalam aksinya, Koordinator Lapangan (Korlap), Tengku Azhar, menyatakan bahwa insan pers di Tanjungpinang merasa diperlakukan tidak adil oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Ia juga menyoroti kurangnya transparansi Kepala Diskominfo, Hasan, dalam pengelolaan kerjasama publikasi media dengan anggaran yang dinilai besar.

"Kedatangan kawan-kawan wartawan dalam aksi demo ini merupakan aksi spontanitas saja atas kekecewaan para wartawan selama ini terkait dana publikasi di Kominfo yang tidak transparan oleh Dinas Kominfo," ujar Tengku.

Ia juga mengungkapkan dugaan bahwa Diskominfo Kepri telah melakukan pengelompokan terhadap media pers di wilayah tersebut, sehingga dana kerjasama publikasi hanya dialokasikan untuk media tertentu yang dianggap dekat dengan pihak tertentu.

"Kita merasakan bahwa media pers di Tanjungpinang ini sudah dikotak-kotakkan oleh Dinas Kominfo Kepri. Setiap tahunnya, belasan miliar dianggarkan untuk dana publikasi, tetapi banyak media yang tidak tersentuh," tambahnya.

Selain itu, ia mempertanyakan penggunaan dana hibah sebesar Rp760 juta pada tahun 2023 yang dinilai tidak jelas penerima dan peruntukannya.

"Dana hibah yang bersumber dari anggaran Dinas Kominfo Kepri sebesar Rp760 juta pada tahun 2023 tidak jelas siapa penerimanya dan untuk apa kegunaannya. Sehingga, ini tidak menjadi temuan dari BPK perwakilan Kepri karena tidak ada lampiran siapa penerima dan untuk apa penggunaannya," katanya.

Dalam aksi tersebut, Kadis Kominfo Kepri, Hasan, langsung menemui para wartawan dan menerima tuntutan yang disampaikan oleh perwakilan aksi, M. Sukur. Tuntutan tersebut meliputi:

1. Meminta Gubernur Kepri mencopot Hasan dari jabatannya sebagai Kadis Kominfo karena statusnya sebagai tersangka sesuai dengan undang-undang ASN.

 

2. Meminta transparansi terkait dana publikasi dan dana hibah di Diskominfo Kepri tahun 2023-2024.

 

3. Mencabut piagam Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Provinsi Kepri.

 

Aksi damai berlangsung lancar dengan pengamanan dari Polresta Tanjungpinang dan jajarannya.

Kadis Kominfo, Hasan, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kepri akan menampung aspirasi dari para peserta aksi damai dan berjanji untuk melakukan audiensi ke depan.

"Pemerintah Provinsi Kepri menerima aspirasi dari kawan-kawan pers yang melakukan aksi hari ini. Tentunya, ini akan dibahas ke depannya, dan kami akan melakukan audiensi bersama terkait tuntutan ini. Nantinya, kami akan mengundang kawan-kawan untuk membahas hal tersebut," terang Hasan.

 

 


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar