Tingkatkan Kualitas Ibadah di Ramadan, Bupati Inhil Beri Pesan Bermakna
Harga Minyak Goreng di Inhil Stabil, Polisi Pastikan Tak Ada Penyimpangan
Hari Terakhir, Keempat Paslon Bupati dan wakil Bupati Inhil Selesai Lakukan Pemeriksaan Kesehatan

SIBERONE.COM - Hari terakhir jadwal pemeriksaan kesehatan Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Senin (02/09/2024).
Berdasarkan laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) keempat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Inhil sudah selesai menjalani seluruh tahapan pemeriksaan kesehatan di RS Arifin Achmad Pekanbaru.
"Ke empat paslon sudah selesai melakukan pemeriksaan kesehatan, Paslon Ust. Suhaidi - H.Samsudin Uti selesai tanggal 31/08, Paslon H.Herman - Yuliantini dan paslon H. Feryandi - H. Dani M Nursalam selesai kemarin, tanggal 1/9. Mimi Lutmila - Prof. Sufian adalah Paslon terakhir yang menyelesaikan rangkaian pemeriksaan kesehatan, sekitar pukul 12.00 tadi (hari ini red)," ucap Ketua KPU Inhil, Syamsul Masjan.
Syamsul menerangkan, sesuai Keputusan KPU Nomor 1090/2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah, paling lambat 1 (satu) hari setelah seluruh rangkaian pemeriksaan calon selesai, pihak rumah sakit menyerahkan hasil penilaian kesehatan yang disebut kesimpulan hasil pemeriksaan kepada KPU.
"Dan yang mana dijadwalkan besok, Selada (3/9) Pihak RS Arifin Achmad akan menyerahkan kesimpulan hasil pemeriksaan tersebut kepada KPU Kabupaten Inhil," terangnya.
Dijelaskannya, kesimpulan hasil pemeriksaan Kesehatan dikelompokkan ke dalam 2 (dua) kategori, yaitu yang pertama, jika tidak ditemukan ketidakmampuan secara medis pada Calon maka yang bersangkutan dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani serta tidak terindikasi penyalahgunaan Narkotika untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
"Interpretasi “Mampu” pada hasil penilaian Kesehatan merujuk kepada pengertian “Fit” atau “Laik” untuk melaksanakan tugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan," ujar Syamsul.
Kemudian, yang kedua, yaitu sebaliknya, dimana jika ditemukan salah satu atau lebih ketidakmampuan secara medis (baik fisik, jiwa, dan/atau penyalahgunaan Narkotika) pada Calon maka yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
"Interpretasi “Tidak Mampu” pada hasil penilaian Kesehatan merujuk kepada pengertian “unfit” atau “Tidak Laik” untuk melaksanakan tugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan hasil pemeriksaan Kesehatan yang dilakukan," tutupnya.
Nia Nismaini
Berita Lainnya
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil