BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Ajak Perusahaan Lindungi Orang yang Disayang
Pemenang Lomba Inovasi TTG Ikut Semarakkan Jambore PKK Kota Tanjungpinang
Bawaslu Inhil Akan Lakukan Tahapan Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024
DPD PAN Pekanbaru Gelar Silaturrahmi Politik Bersama DPC Demokrat Pekanbaru
Gerebek Gudang Palawija, Polres Blora Polda Jateng Temukan 14 Ton Lebih Pupuk Bersubsidi
SIBERONE.COM - Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan 14,95 ton pupuk bersubsidi, Rabu, (10/2/2021). Pupuk tersebut diamankan saat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora menggerebek sebuah gudang palawija di desa Gabusan Kecamatan Jati Kabupaten Blora.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan warga, dimana ada aktifitas yang mencurigakan bahwa pada gudang palawija tersebut dijadikan lokasi penyimpanan pupuk bersubsidi.
“Hasil pendalaman dari laporan masyarakat, Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan. Akhirnya benar ditemukan barang bukti berupa kurang lebih 14,95 ton pupuk yang terdiri dari 200 sak pupuk bersubsidi jenis Phonska, 35 sak pupuk bersubsidi jenis TS atau SP36, kemudian 63 sak pupuk bersubsidi jenis urea, total 14,95 ton,” beber Kapolres Blora.
Lebih lanjut Alumni AKPOL 2002 ini menambahkan bahwa pupuk bersubsidi tersebut didapatkan dari wilayah Jawa Timur, dan dalam penjualannya dipasaran dijual dengan harga diatas harga yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Adapun dalam penggerebekan tersebut Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial N, (50), warga desa Gabusan, Kecamatan Jati kabupaten Blora, selaku pemilik gudang sekaligus pemilik pupuk bersubsidi tersebut.
AKBP Wiraga menambahkan pupuk tersebut telah berada di gudang sekitar seminggu lamanya. Bahkan, sejumlah petani telah membeli pupuk pupuk tersebut.
“Pupuk sudah ada di TKP sekitar semingguan, sebagian sudah diedarkan,” jelasnya.
AKBP Wiraga menjelaskan pihaknya akan terus menyelidiki oknum-oknum pengedar pupuk bersubsidi di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Ini masih tahap awal dan kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah ada tersangka lain atau saksi-saksi atau orang yang terlibat dalam kejadian ini,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi jo pasal 1 Sub 3 e UU No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi, jo pasal 4 (1) huruf a Perpu No. 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang dalam pengawasan, jo pasal 8 ayat 1 Perpu no. 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan jo pasal 2 (1) dan (2) Perpres No. 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, jo pasal 30 (2) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 jo pasal 21 (1) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara. (HS)
Berita Lainnya
Lebih Dekat Dengan Warga, Ini Yang Dilakukan Dansatgas TMMD Reguler Ke-110 Kodim 0728/Wonogiri
Usai Ditetapkannya Manajer Sebagai Tersangka, SPBU Parit 4 PHK Masal Karyawan
Penyeludupan 26 Kg Ganja dan 2 Kg Sabu Digagalkan Polres Lampung, 7 Tersangka Diamankan
Tingkatkan Kemampuan Personel Buat Konten Kreatif, Polres Inhil Laksanakan Kegiatan FGD
Sertu Rohmad Laksanakan Kegiatan PPKM di Wilayah, Ini Tujuannya
Sasar Ojol dan Karyawan Alfamart, Kapolres Tegal : Percepat Herd Immunity, Target Vaksinasi 150 Orang
Harumkan Nama Inhil di Ajang STQ Nasional, 2 Kafilah ini Dapat Bonus dari Bupati HM Wardan
3 Money Changer Ilegal di Kuta Utara Bali Diungkap Polisi
Petani Mengeluh Soal Pupuk, Ini Penjelasan Kadis Pertanian Aceh Singkil
Ketum DPP Santri Tani NU T.Rusli Ahmad Menerima PIN dan Baju Dari Pangdam Sebagai Tanda Menjadi Keluarga Besar KodaM
DPP Santri Tani NU T.Rusli Ahmad Tanda Tangani MOU dengan BAPAS Kelas II Pekanbaru
Mobil Tiba-tiba Mati di Perlintasan Kereta Sumut, Anak dan Ayah Tewas Tertabrak