Jelang Musda KKSS Inhil, IPSS Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
PT Guntung Idamannusa Lakukan Normalisasi Sungai Bantayan Sepanjang 7 KM
Peta Jalan HAM Resmi Diluncurkan, Mafirion Tekankan Keterbukaan
Bentuk Kepedulian Sosial, DPD PSI Inhil Kirim Bantuan untuk Korban Bencana
Alihkan Penahanan Datuk Bahar Kamil, PN Tembilahan Tuai Apresiasi Mafirion
Bea Cukai Tanjungpinang Amankan Truk Lori yang Ditahan di Sungai Pakning Bengkalis
SIBERONE.COM - Bea Cukai Tanjungpinang sudah menerima pelimpahan penindakan Truck Lori Dengan Nomor Polisi AA 8697 WC yang bermuatan penuh tertutup terpal dengan segel merah Bea Cukai yang dicegat oleh Bea Cukai di Sungai Pakning Bengkalis beberapa hari yang lalu.
Lori tersebut menurut informasi berangkat dari Pelabuhan Roro Dompak dan dicegat di Sungai Pakning Bengkalis oleh Bea Cukai Bengkalis. Setelah dilakukan penyegelan warna merah, lori tersebut dikembalikan ke Tanjungpinang untuk dilimpahkan ke Bea Cukai Tanjungpinang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan Sagita dan saat ini telah dilakukan penegahan dan truk lori tersebut sedang dalam proses penelitian.
"Saat ini lori tersebut sudah kita amankan dan anggota sudah menjemputnya dari Pelabuhan Punggur menuju pelabuhan Uban. Selanjutnya kita lakukan penegahan terhadap barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan, dan diamankan di suatu tempat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," terang Ade saat dijumpai di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Setelah beberapa hari melakukan pengamanan terhadap lori tersebut, Bea Cukai Tanjungpinang sudah menetapkan status terhadap barang bukti tersebut.
"Untuk status lori kita amankan sedangkan untuk status barang dilakukan tegah, dan sampai saat ini belum ada yang mengaku pemilik lori tersebut," kata Ade melalui pesan WhatsApp pribadinya, Senin (22/04/2024).
Bea Cukai Tanjungpinang sudah melakukan penindakan di Tegah terhadap barang bukti dan dijadikan barang milik negara.
"Bea cukai Tanjungpinang sudah melakukan penegahan serta dijadikan sebagai barang dalam penguasaan Bea Cukai dengan artinya sudah dalam penguasaan negara (Barang Dikuasai Negara)," pungkasnya. (Asy)





Berita Lainnya
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil