AKAR Provinsi Jateng Beri Dukungan kepada Kajari Kota Tegal untuk Tuntaskan Kasus Korupsi di Kota Tegal


SIBERONE.COM - Aliansi Kerakyatan Anti Korupsi dan Peradilan Bersih (AKAR) Provinsi Jawa Tengah dan sejumlah aktifis Kota Tegal mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Rabu (10/2/2021).

 

Kedatangannya dalam rangka memberikan dukungan kepada Kajari untuk mengusut tuntas permasalahan kasus korupsi yang ada di Kota Tegal. Pada kesempatan tersebut Koordinator Wilayah Eks Karisidenan Pekalongan Komar Raenudin yang akrab disapa Udin AMUK didampingi sejumlah aktifis menyerahkan berkas dukungan yang diserahkan dan diterima langsung Kajari Kota Tegal Dr. Jasri Umar, SH.,MH.

 

Didepan awak media, Usai menyerahkan berkas dukungan kepada Kajari, Udin Amuk mengatakan bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu di golongkan sebagai kejahatan yang pemberantasanya jarus dilakukan secara luar biasa.

 

Peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) sesuai dengan amanat UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

 

Terbentuknya TIM KHUSUS SATGAS TIPIKOR Kejaksaan Negeri Kota Tegal, yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri Kota Tegal pada awal Januari 2021, perlu kami apresiasikan, terbentuknya SATGAS TIPIKOR dapat meminimalisir perilaku Korupsi dan memaksimalkan pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi, "ujar AMUK.

 

Lebih lanjut, masih menurut AMUK bahwa sebagai jejaring yang dibidangi dan difasilitasi oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), maka jejaring AKAR Jateng mendukung penuh atas terbentuknya Tim KHUSUS SATGAS TIPIKOR serta mengapresiasi atas penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan yang ada di Pemerintah Kota Tegal.

 

Dengan adanya penyelidikan atas kegiatan-kegiatan di Pemerintah Kota Tegal yang sedang dilakukan oleh SATGAS TIPIKOR Kejaksaan Negeri Kota Tegal adalah bentuk keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memerangi Tindak Pidana Korupsi, dengan adanya SATGAS tersebut menjadikan perilaku TIPIKOR dapat diminimalisir dan sebagai bentuk pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

 

AMUK berharap dengan langkah dan tindakan serius serta tanpa basa basi menjadikan SATGAS TIPIKOR dapat bekerja secara profesional dan dapat dibanggakan oleh masyarakat Kota Tegal dalam Pemberantasan TIPIKOR.

 

"Kami akan menjadi garda paling depan dalam mengawal Kajari Kota Tegal untuk menuntaskan kasus korupsi di Kota Tegal, "ujarnya.

 

Sementara Kajari Kota Tegal Dr. Jasri Umar, SH.,MH mengucapkan terima-kasih atas dukungan dari AKAR Provinsi Jateng. Ia berjanji akan bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus korupsi di Kota Tegal, "pungkasnya. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar