Longsor di Kuala Enok, 6 Unit Rumah dan Fasilitas Umum Rusak Berat
Silaturahmi ke Kedutaan Besar Iran, SMSI Bahas Kerja Sama
Ketua Komjak Sampaikan Evaluasi Kinerja dan Desak Peningkatan Kesejahteraan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan
SIBERONE.COM - Ketua Komisi Kejaksaan, Dr. Barita Simanjuntak, S.H.,M.H., menyampaikan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Republik Indonesia dibawah kepemimpinan Jaksa Agung, ST. Burhanuddin. Hasil pengawasan, pemantauan, dan penilaian Komisi Kejaksaan selama 5 tahun terakhir menunjukkan adanya transformasi positif di lembaga Kejaksaan, yang mana Kejaksaan berhasil menjadi lembaga penegak hukum modern, yang paling dipercaya oleh masyarakat.
Merujuk survei Indikator Politik Indonesia, terjadi trend peningkatan public trust terhadap Kejaksaan sepanjang tahun 2023, terakhir di Januari 2024, tingkat kepercayaan publik mencapai 76,2%. Implementasi keadilan restoratif oleh Kejaksaan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, memberikan dampak positif dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis. Kejaksaan RI bahkan mendapatkan Special Achievement Award dari Organisasi Jaksa Dunia (International Association of Prosecutors) karena dinilai berhasil menerapkan keadilan restoratif justice di Indonesia, serta memiliki kepedulian terhadap perkara yang melibatkan masyarakat kecil.
Pada saat yang sama, pengungkapan kasus korupsi besar dengan nilai kerugian keuangan negara triliunan rupiah menandai komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara. Pengungkapan kasus korupsi secara khusus menyorot masalah yang berdampak serius pada kehidupan masyarakat, seperti kasus kelangkaan minyak goreng. Akibat korupsi tersebut, negara mengalami kerugian finansial mencapai Rp6,47 Triliun. Tindakan para pelaku juga mengakibatkan lonjakan harga dan kelangkaan minyak goreng, yang berimplikasi pada penurunan kualitas hidup masyarakat.
Meskipun kualitas kinerja telah meningkat, sayangnya, hal ini belum diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan sebagai salah satu pilar negara hukum di Indonesia. Dalam konteks manajemen kepegawaian modern, peningkatan kualitas kinerja harus selalu diiringi oleh peningkatan kesejahteraan sebagai bentuk penghargaan, bertujuan untuk memotivasi mereka agar terus berprestasi dan memberikan kontribusi yang lebih baik.
Selama 1 dekade (10 tahun) sejak diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa, belum pernah mengalami penyesuaian apapun. Menghadapi perkembangan perundang-undangan dan semakin kompleksnya masalah hukum, Komisi Kejaksaan menyoroti kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan besaran tunjangan jabatan fungsional dan/atau tunjangan kinerja Jaksa dan Aparatur Kejaksaan. Saat ini, besaran tunjangan dianggap tidak lagi sebanding dengan tuntutan tinggi profesionalisme mereka. Komisi Kejaksaan meyakini bahwa peningkatan kesejahteraan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan bukan hanya menjadi keharusan, melainkan juga merupakan bentuk penghargaan yang layak atas kontribusi berharga mereka, terutama dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Hasil evaluasi Komisi Kejaksaan terhadap kinerja Kejaksaan dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara, penyelamatan potensi kerugian keuangan, serta pencapaian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Pemulihan Kerugian Keuangan Negara(Jalur Pidana Khusus): Tahun 2020 s/d 2023: Rp. 11.503.640.257.805,90
2. Pemulihan Kerugian Keuangan Negara (Jalur Perdata): Tahun 2020 s/d 2023: Rp.
52.295.218.254.375 dan US $ 1.773.538,55
3. Penyelamatan Potensi Kerugian Keuangan Negara (Jalur Perdata): Tahun 2020
s/d 2023: Rp. 345.525.374.239.411,- dan US $ 11.874.569,63
4. Penyelamatan Aset Barang Rampasan dan Barang Sitaan (Tahun 2021 s/d Juni
2023):: Rp. 5.626.313.957.752,-
5. Penelusuran, Pengamanan, dan Penyelesaian Aset: Rp. 5.004.335.098.469,-
6. Capaian PNBP Kejaksaan Tahun 2023: Rp. 4.444.348.306.374,- (32% dari alokasi
anggaran total Tahun 2023: Rp. 14.096.601.962.000,-)
2. Pemulihan Kerugian Keuangan Negara (Jalur Perdata): Tahun 2020 s/d 2023: Rp.
52.295.218.254.375 dan US $ 1.773.538,55
3. Penyelamatan Potensi Kerugian Keuangan Negara (Jalur Perdata): Tahun 2020
s/d 2023: Rp. 345.525.374.239.411,- dan US $ 11.874.569,63
4. Penyelamatan Aset Barang Rampasan dan Barang Sitaan (Tahun 2021 s/d Juni
2023):: Rp. 5.626.313.957.752,-
5. Penelusuran, Pengamanan, dan Penyelesaian Aset: Rp. 5.004.335.098.469,-
6. Capaian PNBP Kejaksaan Tahun 2023: Rp. 4.444.348.306.374,- (32% dari alokasi anggaran total Tahun 2023: Rp. 14.096.601.962.000,-)
Data kinerja tersebut mencerminkan kontribusi Kejaksaan dalam pemulihan kerugian keuangan negara, perekonomian negara, dan penyelamatan aset negara lainnya, yang berdampak positif pada capaian Kejaksaan. Pada tahun 2023, Kejaksaan mencatat prestasi sebagai lembaga Penyetor PNBP tertinggi di Indonesia. Realisasi PNBP Kejaksaan tahun tersebut sebesar Rp4.444.348.306.374,00, atau mencapai 347,06% dari total target Rp1.280.556.876.000,00. Kontribusi PNBP yang disetorkan bahkan nilainya mencapai 32% dari total alokasi anggaran Kejaksaan Tahun 2023 sebesar Rp.16.237.525.348.000.
Peningkatan Tunjangan Jabatan dan/atau Tunjangan Kinerja Jaksa dan Aparatur Kejaksaan diusulkan sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi signifikan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan pemulihan kerugian keuangan negara serta perekonomian negara.
Kami memahami perlunya keseimbangan antara tanggung jawab dan kesejahteraan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan. Dengan ini, Komisi Kejaksaan memohon perhatian dan dukungan semua pihak untuk dapat meningkatkan besaran tunjangan jabatan fungsional dan/atau tunjangan kinerja demi menjaga profesionalisme dan integritas Jaksa dan Aparatur Kejaksaan sebagai wajah pemerintah dalam bidang penegakan hukum di Indonesia.
Selain itu, peningkatan tunjangan ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang menegaskan komitmen Negara dan Pemerintah untuk mewujudkan remunerasi yang memadai bagi Jaksa dan Aparatur Kejaksaan sebagaimana dimanatkan dalam Pedoman PBB tentang Peranan Jaksa (United Nations Guidelines on the Role of Prosecutors) Tahun 1990.
Berita Lainnya
Bhabinkamtibmas Kelurahan Pekiringan Polsek Kesambi Polres Ciko, Cek Vaksinasi Massal
Babinsa Bersama Kades Klidang Lor Tinjau Lokasi Terdampak Banjir
Antisipasi Wajib Pajak 'Nakal', Polda Jatim dan Ditjen Pajak Bentuk Tim
Berikan Rasa Aman, Kapolda Jateng Cek Posko Pengamanan di Gereja Katolik St. Petrus, Solo
Tekan Angka Penularan Covid-19, Personel BKO Wilayah Koramil 01/Tegal Barat Bagi-bagi Masker
Sat Samapta Polres Majalengka Patroli Obyek Vital, Ansipasi Gangguan Kamtibmas dan Imbau Prokes
Syarifah Fadlun Kades Antar Waktu Desa Sumbarang Resmi Dilantik, Ini Pesan Bupati
Bank Artha Graha Jalin Kerja Sama dengan JFX-KBI dalam Transaksi Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital
Idul Adha 1442 H, LSM Pakem Kota Tegal Berbagi Daging Kurban
Lansia Takut Divaksin, Bhabin Macho Polres Ciko Jemput Bola dengan Sepeda Onthel
Komitmen Membangun Desa, Kades Sungai Bela Harap Dukungan Pemerintah
Vaksinasi Serentak di 4 Desa Kecamatan Patebon Digelar, Kapolsek Berikan Imbauan Prokes