Kemenag Inhil Sepakati Data Acuan Pendukung Untuk Pengurusan Dokumen Adalah Akta Kelahiran



SIBERONE.COM - Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir mengerucutkan bahwa Akta Kelahiran menjadi acuan dasar untuk kepengurusan dokumen lainnya.

RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Inhil, Razali dihadiri Ketua Komisi 4    Kemenag Inhil, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Disdukpencapil, BPJS,  Imigrasi Tembilahan ini, berjalan sangat alot karena masing-masing lembaga belum memiliki dasar acuan untuk menjadikan syarat utama dalam pembuatan dokumen.

Setelah pimpinan rapat memberikan kesempatan satu persatu kepada seluruh lembaga yang hadir secara pelan-pelan mulai mendapatkan titik terang bahwa Dokumen Akta Kelahiran menjadi acuan terhadap kepengurusan dokumen lainnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Inhil, H Harun dalam penyampaiannya saat rapat menyebutkan untuk pencarian acuan dasar pembuatan dokumen di masing-masing lembaga sama halnya mencari dimana yang lebih dahulu telur dan ayam, akan tetapi meskipun demikian dalam persyaratan untuk kepengurusan administrasi saat ingin menikah pihaknya bersepakat Akta Kelahiran menjadi dasar acuan.

"Sebenarnya sulit kita untuk mencari yang mana menjadi acuan, sama halnya mencari yang mana lebih dahulu ayam atau telur. Namun untuk ke depannya kami sudah bersepakat bersama Disdukpencapil juga bahwa acuan dasar kami adalah Akta Kelahiran," ucapnya, Senin (9/2/2020/1).

Selain menyepakati Akta Kelahiran menjadi acuan dasar, Harun juga menyebutkan jika perbaikan Surat Nikah juga boleh dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi masyarakat yang memiliki surat nikah tidak sinkron dengan data lainnya.

"Untuk perbaikan data juga kita open apabila surat nikah masyarakat ada permasalahan silahkan ke Kantor KUA untuk dimintakan perbaikan sesuai dengan data pendukung yang akan disinkronkan," jelasnya. 

 


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar