Ustad Maaher Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim, Ini Penjelasan Lengkap Polri
SIBERONE.COM - Mabes Polri memberikan penjelasan seputar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, perkara Ustad Maaher masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Sebelum tahap 2 (barang bukti dan tersangka diaerahkan ke jaksa), Maaher mengeluh sakit.
Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati. "Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo saat dikonformasi, Senin (8/2/2021).
Menurut Argo, setelah tahap 2 selesai barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa Maaher kembali mengeluh sakit.
Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia. "Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tau," ungkap Argo.
"Jadi perkara Ustas Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa," tambah Argo.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (HS)
Berita Lainnya
Unjuk Kebolehan, Taruna/Taruni AAU Gelar Kirab dan Display Drumband di Kantor Gubernur Pekanbaru
Biadab, Seorang Pelajar Tewas Dibunuh KKB di Papua
Sukses Berdayakan Masyarakat, PLN Raih 6 Penghargaan Nusantara CSR Awards 2021
Bupati Asahan Sampaikan Materi Pada Orientasi Unsur Mabi dan Mabiran Kwartir Cabang Gerakan Pramuka
Danramil 17/Sidoharjo: Berikan Himbauan Protkes Bisa Dilaksanakan Dimana Saja
Enam Jamaah Haji Tiba di Riau Positif Covid-19
Pembunuhan di TTS, Kapolres TTS Dinilai Tak Perhatikan Perspektif Anak
DPD RI Bentuk Kaukus Daerah Kepulauan untuk Percepatan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan
Angkat Potensi Pertanian dan Perikanan di Kampar, Ini yang Dilakukan PJ Bupati
Kasus Hukum Suami Bunuh Istri di Tegal Dihentikan, Pelaku Mencoba Bunuh Diri dan Berakhir Tragis
Kodim 1801/Manokwari dan Polsek Kota Terus Tegakan Protkes Kepada Masyarakat di Terminal Wosi
Ketua GRANAT Riau Ajak Semua Pihak Berkontribusi Berantas Narkoba