Melalui MLT, BPJAMSOSTEK Berikan Fasilitas Pembiayaan Rumah Peserta

Foto saat Peresmian Rumah Pekerja Dan Pemberian Manfaat Layanan Tambahan Perumahan Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2023 (sumber foto: Dok, BPJAMSOSTEK)

SIBERONE.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memberi peluang bagi peserta khususnya pekerja untuk mewujudkan mimpi memiliki hunian melalui Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) program perumahan bagi para peserta. 

Dengan mengundang sebanyak 16 perusahaan peserta yang berasal di wilayah Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbarriau melakukan ceremonial Peresmian Rumah Pekerja dan Pemberian Manfaat layanan Tambahan Perumahan Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2023, dimana kegiatan tersebut dilakukan serentak kepada puluhan peserta yang tersebar di 11 wilayah seluruh Indonesia dalam bentuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP, serta Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian para pekerja dalam memiliki rumah.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia menjelaskan, sejak manfaat ini diluncurkan pada tahun 2017 hingga saat ini, tercatat BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan MLT sebanyak 4.386 unit dengan nilai manfaat sebesar Rp 1,186 Triliun. Ia juga mengajak seluruh pekerja maupun developer yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan

untuk memanfaatkan MLT karena memiliki keunggulan berupa bunga yang jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan bunga komersial yakni BI Repo Rate Maks 4 persen atau saat ini berkisar diangka 10 persen. 

"Kita berharap ke depan MLT perumahan pekerja ini dapat terus bergulir sehingga makin banyak kesempatan bagi para pekerja yang bisa memiliki rumah. Dengan demikian kebutuhan salah satu primer mereka telah terpenuhi sehingga mereka bisa Kerja Keras Bebas Cemas yang berujung pada meningkatkan produktivitas kerja," pungkas Roswita.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BPJAMSOSTEK Sumbarriau Kepri, Eko Yuyulianda menjelasakan MLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut sesuai Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang

Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua. la menuturkan bahwa untuk meningkatkan penyaluran MLT, pihaknya telah bekerjasama dengan Bank Himbara, salah satunya Bank BTN serta Bank Daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA). Selain itu pengajuan MLT kini juga dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). 

"Jenis dan besaran manfaat layanan tambahan ini berupa Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, kredit pemilikan rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta", ungkap Eko.

Lebih lanjut Eko mengatakan bahwa salah satu manfaat dari regulasi ini adalah peserta dapat mendapatkan kemudahan dalam kepemilikan rumah tanpa dikenakan iuran tambahan dengan memanfaatkan fasilitas take over KPR dari skema umum menjadi skema MLT untuk mendapatkan bunga yang lebih ringan.

"Sebelumnya salah satu syarat umum untuk mengajukan KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon. Dengan adanya program take over KPR ini, manfaat MLT ini akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi", pungkasnya. 

Untuk mendapatkan manfaat tersebut, pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK

minimal 1 tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri, dan pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran dan perusahaan tidak termasuk dalam Perusahaan Daftar Sebagian (PDS),

Disampaikannya, manfaat ini hanya dapat digunakan satu kali selama menjadi peserta. Jika pinjaman ini diajukan oleh pasangan suami istri, maka hanya dapat diajukan oleh suami atau istri saja. 

"Selain sebagai dukungan dan menyukseskan program 'sejuta rumah', diharapkan melalui program. MIT ini mampu mewujudkan mimpi para peserta BPJAMSOSTEK untuk memiliki rumah yang layak serta dapat meningkatkan kesejahteraan para peserta dan keluarganya ", tutup Eko.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar