Izin Praktek dan Izin Kerja Ortotis Prostetis di DPMPTSP Kabupaten Inhil

Kantor DPMPTSP Kabupaten Indragiri Hilir.

SIBERONE.COM - Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Dilansir dari https://dpmpptatim.wordpress.com Ortotis Prostetis adalah setiap orang yang telah lulus program pendidikan ortotik prostetik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ortotik Prostetik adalah Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Ortotis Prostetis dalam hal alat bantu kesehatan berupa ortosis maupun prostesis untuk kesehatan fisik dan psikis berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkat kan derajat kesehatan individu, kelompok dan masyarakat yang diakibatkan oleh adanya gangguan fungsi dan gerak anggota tubuh dan trunk (batang tubuh) serta hilangnya bagian anggota gerak tubuh yang yang dapat mengakibatkan gangguan/ kelainan anatomis, fisiologis, psikologis dan sosiologis.

Ortosis adalah alat bantu kesehatan yang berfungsi untuk bracing, splinting, dan supporting yang dipasangkan diluar tubuh yang diperuntukkan bagi pasien/ klien yang membutuhkan.

Prostesis adalah alat pengganti anggota gerak tubuh yang dipasangkan diluar  tubuh  yang  diperuntukkan  bagi  pasien/ klien  yang membutuhkan.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan atau masyarakat.

Surat Izin Praktik Ortotis Prostetis (SIPOP) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik pelayanan Ortotis Protetis secara mandiri.

Berikut ini syarat-syarat yang harus anda lengkapi jika ingin mengurus Surat Izin Praktik Ortotis Prostetis (SIPOP) di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir.

Persyaratan Administrasi 2 (dua) rangkap

1. Permohonan bermaterai

2. Fotokopi e-KTP

3. Pasfhoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar merah

4.Fotokopi ijazah yang dilegalisir asli/basah

5. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Ortotis Prostetis (STROP) yang dilegalisir asli/basah

6.Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP)

7. Rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat praktik

8. Surat pernyataan memiliki tempat praktik bermaterai

9. Surat izin dari pimpinan faskes (tidak menggangu jam kerja)

10. Fotocopy surat izin praktik Ortotis Prostetis (SIPOP) pertama (untuk permohonan SIPOP kedua)

11. Surat Izin Praktik Ortotis Prostetis (SIPOP) asli (jika memperpanjang)

12. Rekomendasi dari Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Puskesmas setempat

13. Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Ortotis Prostetis yang melakukan praktik selain di Faskes Pemerintah.

Jika tidak bekerja di Faskes persyaratan poin (8) tidak diperlukan

Perpanjangan: Poin 2 dan 3 melampirkan fotocopi dan SIP lama.

B.Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis

C.Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar