Pj Bupati Bersama OPD dan Pemdes se-Inhil Hadiri Rakor Tajaan Pemprov Riau
Pj Bupati Lepas Keberangkatan 85 JCH Anggota Korpri dan Pensiunan
Izin Praktek dan Izin Kerja Ortotis Prostetis di DPMPTSP Kabupaten Inhil
SIBERONE.COM - Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Dilansir dari https://dpmpptatim.wordpress.com Ortotis Prostetis adalah setiap orang yang telah lulus program pendidikan ortotik prostetik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ortotik Prostetik adalah Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Ortotis Prostetis dalam hal alat bantu kesehatan berupa ortosis maupun prostesis untuk kesehatan fisik dan psikis berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkat kan derajat kesehatan individu, kelompok dan masyarakat yang diakibatkan oleh adanya gangguan fungsi dan gerak anggota tubuh dan trunk (batang tubuh) serta hilangnya bagian anggota gerak tubuh yang yang dapat mengakibatkan gangguan/ kelainan anatomis, fisiologis, psikologis dan sosiologis.
Ortosis adalah alat bantu kesehatan yang berfungsi untuk bracing, splinting, dan supporting yang dipasangkan diluar tubuh yang diperuntukkan bagi pasien/ klien yang membutuhkan.
Prostesis adalah alat pengganti anggota gerak tubuh yang dipasangkan diluar tubuh yang diperuntukkan bagi pasien/ klien yang membutuhkan.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan atau masyarakat.
Surat Izin Praktik Ortotis Prostetis (SIPOP) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik pelayanan Ortotis Protetis secara mandiri.
Berikut ini syarat-syarat yang harus anda lengkapi jika ingin mengurus Surat Izin Praktik Ortotis Prostetis (SIPOP) di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir.
Persyaratan Administrasi 2 (dua) rangkap
1. Permohonan bermaterai
2. Fotokopi e-KTP
3. Pasfhoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar merah
4.Fotokopi ijazah yang dilegalisir asli/basah
5. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Ortotis Prostetis (STROP) yang dilegalisir asli/basah
6.Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP)
7. Rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat praktik
8. Surat pernyataan memiliki tempat praktik bermaterai
9. Surat izin dari pimpinan faskes (tidak menggangu jam kerja)
10. Fotocopy surat izin praktik Ortotis Prostetis (SIPOP) pertama (untuk permohonan SIPOP kedua)
11. Surat Izin Praktik Ortotis Prostetis (SIPOP) asli (jika memperpanjang)
12. Rekomendasi dari Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Puskesmas setempat
13. Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Ortotis Prostetis yang melakukan praktik selain di Faskes Pemerintah.
Jika tidak bekerja di Faskes persyaratan poin (8) tidak diperlukan
Perpanjangan: Poin 2 dan 3 melampirkan fotocopi dan SIP lama.
B.Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C.Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Berita Lainnya
Gubernur Kepri Dampingi Wakapolri Tinjau Posko PPKM dan Vaksinasi
Bupati Inhil HM Wardan Buka Pelatihan Tata Kelola BUMDes Se-Kecamatan Mandah
Kadis DPMPTSP Inhil Rakor Optimalisasi Pendapatan Daerah & Percepatan / Perluasan Layanan Pajak Daerah SIPON Terintegrasi Tahun 2023
Didampingi Ketua DPRD Bupati Inhil HM Wardan Hadiri Hari Jadi Kabupaten Pelalawan yang ke 23 Tahun
Narasumber Penatalaksanaan Bayi Lahir HIV Paparkan Penularan HIV Pada Anak
Hotel Inhil Pratama, Rasakan Restoran Terbaik dan Kamar Super Nyaman
DP2KBP3A Inhil Gelar Penyuluhan Ketahanan Keluarga dan Peningkatan Kualitas Keluarga Bagi Masyarakat
Seluruh Pasien Positif Sembuh, Ketua Gugus Tugas Covid-19 Inhil Apresiasi Kinerja Tim Medis
Pemkab Inhil Melakukan Audiensi dengan Kementrian PANRB RI
Jalin Kerjasama, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Debitur KUR BRI
HM Wardan Hadiri Temu Ramah Sekaligus Silaturahmi dan Penyerahan Sertifikat kepada Donatur GSH
Wisata Religi di Inhil Makam Tuan Guru Sapat Syekh Abdurrahman Siddiq