Pj Bupati Lepas Keberangkatan 85 JCH Anggota Korpri dan Pensiunan
Tetap Jadi yang Terbaik dan Lanjutkan Pendidikan Lebih Tinggi
Bahas Sinkronisasi Data Dokumen Kependudukan, PD IWO Inhil Ikuti RDP Bersama DPRD
SIBERONE.COM - Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil guna membahas sinkronisasi data dokumen kependudukan masyarakat, Senin (8/2/2021) di Kantor DPRD Kabupaten Inhil, Tembilahan.
Rapat dengar pendapat gabungan oleh Komisi I (satu) dan Komisi IV (empat) ini, menghadirkan sejumlah lembaga pemerintahan, baik daerah maupun vertikal.
Menurut Ketua PD IWO Inhil, Muridi Susandi, sinkronisasi data penting dilakukan agar tidak menimbulkan kerancuan di kalangan masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan.
"Permintaan untuk menggelar hearing ini dilatarbelakangi oleh keluhan-keluhan masyarakat yang kami terima terkait ketidakpastian pengurusan atau pelayanan dokumen di beberapa instansi pemerintahan," kata Sandi saat memberikan pengantar dalam rapat.
Pada rapat itu, Sandi mengatakan, pihaknya menyoroti persoalan kesalahan dalam administrasi kependudukan, seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Surat Nikah dan lain sebagainya yang cukup menyulitkan masyarakat karena tidak adanya kepastian untuk penyelesaiannya.
"Ini bukan hanya tentang Disdukcapil, tetapi juga lembaga lain seperti Imigrasi untuk paspor, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Kemenag, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan lainnya yang berhubungan dengan pelayanan dokumen," tutur Sandi.
Sandi menilai, masih terdapat ego sektoral dari masing-masing instansi dalam penyelesaian masalah administrasi kependudukan. Dia mengatakan, diperlukan solusi yang dihasilkan dalam forum bersama ini guna memudahkan masyarakat.
"Maka itu, pertemuan ini kita minta lintas sektoral. Tidak cuma Disdukcapil saja, tapi lebih luas melibatkan instansi lain juga," terang Sandi.
Dalam pembahasannya, masing-masing instansi mengaku memiliki acuan tersendiri berlandaskan regulasi yang mengatur perihal administrasi kependudukan.
Setelah melalui diskusi yang cukup alot selama lebih dari 3 (tiga) jam lamanya, RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi I (satu) DPRD Kabupaten Inhil, Razali itu, mendapatkan 'benang merah' permasalahan administrasi kependudukan, yakni Akta Kelahiran. Akta kelahiran dianggap sebagai acuan paling dasar dalam pembuatan maupun perubahan administasi kependudukan lainnya. Dengan begitu, Akta Kelahiran disepakati menjadi landasan utama.
"Tentunya, ini menjadi kabar gembira bagi kita semua. Hal yang selama bertahun-tahun menjadi problem, terlebih saat adanya perubahan sistem, dari sistem manual ke online dapat diselesaikan dalam forum ini. Ada kesepakatan dari segenap instansi yang hadir menjadikan Akta Kelahiran sebagai pedoman utama adminduk," tutup Sandi.
Berita Lainnya
Cegah COVID-19, Biasakan Jadikan Masker Sebagai Kebutuhan Pokok
Hadapi Mudik dan Lebaran 1443 H, Wabup Husni Rakor Bersama Gubernur Riau
7 Fraksi DPRD Kabupaten Asahan Setujui RAPBD Tahun Anggaran 2022 Menjadi Peraturan Daerah
Tiga Warga Inhil Pelanggar Prokes, Langsung Sidang di Tempat dan Bayar Denda
Bupati Siak bersama Forkopimda Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila Secara Virtual
Relawan Pro JARWO Tolak Keras Kelompok Penjilat Jokowi 3 Periode
Semangat Gotong-Royong Tergambar Jelas Dalam TMMD Reguler Ke-110 Kodim 0728/Wonogiri
Satgas COVID-19 Kabupaten Batang Terus Ingatkan Warga Patuhi 5M
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Hanyut di Pinggiran Sungai Kali Raman Lampung
Bawa Ratusan Tanaman Hias dari Malaysia Tanpa Dokumen Sah, 2 Penumpang Kapal di Batam Diamankan
Terobosan Inovasi Patroli PSBB Sat Samapta Polres Ciko Bagikan Bansos Sembako
Ribuan Massa Unjuk Rasa Tolak Omnimbus Law di Depan Gedung DPR RI