Dinkes Inhil dan KDDI Selenggarakan Sosialisasi Pentingnya Donor Darah kepada Kader Posyandu

Ketua KDII saat menyampaikan materi pada sosialisasi pentingnya donor darah di Hotel Harmona Inn, Kamis (26/10/23). (sumber foto: Siberone.com/Nia Nismaini)

SIBERONE.COM - Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir (Dinkes Inhil) bekerjasama dengan Komunikasi Donor Darah Inhil (KDDI) menyelenggarakan sosialisasi Pentingnya Donor Darah Kabupaten Inhil di Aula Hotel Harmona Inn, Kamis (26/10/2023). 

Penyelenggaraan tersebut diikuti oleh kader-kader Posyandu yang ada di Kabupaten Inhil dan turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Kabid P2P), Devi Natalia beserta jajaran dengan Narasumber langsung dari Ketua KDDI, Hendri Irawan. 

Saat menyampaikan materi, Hendri Irawan menjelaskan bahwa darah merupakan bagian yang terpenting bagi kebutuhan manusia. Tanpa darah mustahil ada kehidupan. Darah juga merupakan kebutuhan manusia yang sangat mendesak. Darah tidak dapat ditunda dan bahkan darah tidak dapat tergantikan zat cair apapun. 

"Seperti yang kita ketahui bahwa setiap manusia saling membutuhkan darah untuk menjamin kelangsungan hidup seseorang terutama yang namanya pasien sangat membutuhkan darah demi kelangsungan hidup yang bersakutan dan tanpa darah maka manusia akan dikatakan kematian kemudian kebutuhan darah bisa menimpa siapapun," jelasnya. 

Lebih lanjut, Ketua KDDI Hendri menyampaikan bahwa setetes darah dari masing-masing kita adalah penyelamat kehidupan bagi orang lain dan betapa bahagianya orang jika kita ikut menjadi darah kita menjadi penolong sehingga orang lain bisa melanjutkan kehidupan.  

Pelayanan darah tentu diperlukan pelayanan teknis dan secara finansial pelayanan teknis transfusi darah dikelola oleh PMI berdasarkan peraturan pemerintah Tahun 2011 tentang pelayanan darah dikatakan bahwa pelayanan darah merupakan upaya pelayanan kesehatan untuk memanfaatkan darah misalnya sebagai bahan dasar dan untuk membantu kemanusiaan. 

"Marilah kita menjadi pendonor darah untuk kepentingan dan keselamatan sesama manusia, karena manfaat donor darah tidak hanya dapat dirasakan oleh penerima saja, tetapi juga dapat dirasakan oleh pendonornya. Karena selain membantu maupun menolong orang lain juga dapat mengurangi stres dan meningkatkan keseimbangan emosional bagi pendonor. Dengan demikian spiritualitas kita tertata dan sistem imun dalam tubuh kita akan meningkat," ucapnya. 

Pada kesempatan ini juga ketua KDDI Hendri mengingatkan kepada masyarakat bahwa menjual darah akan mendapatkan sangsi pidana ancaman 5 tahun dan denda Rp. 2 Miliar sesuai dengan peraturan undangan-perundang-undangan kesehatan Indonesia. 

"Jadi, Setiap Orang yang memperjualbelikan darah manusia dengan alasan apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000," demikian bunyi Pasal 431 UU Kesehatan," paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinkes Inhil, Rahmi Indrasuri yang diwakili Kabid P2P, Devi Natalia berharap setelah adanya sosialisasi ini pemahaman terkait pentingnya Donor Darah. 

"Dengan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan donor darah. Untuk diketahui, manfaat donor darah itu tidak hanya sehat untuk yang menerima darah, akan tetapi sehat juga bagi para pendonor," pungkasnya. 


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar