Polri Berhasil Pulihkan Tunggakan Iuran 2,7 M

Penyerahan piagam penghargaan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau (sumber foto: BPJAMSOSTEK)

SIBERONE.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Sumbarriau Kepri memberikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau atas sinergi dan dukungan terhadap implementasi penegakan hukum tindak pidana di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dirkrimsus Polda Riau melalui Kasubdit V Ditreskrimsus Kompol Andrie Setiawan,  mengimbau kepada seluruh pemberi kerja dan pelaku usaha untuk tetap mematuhi ketentuan hukum terkait penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan agar tidak terjadi tindak pidana penyalahgunaan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Ia berharap agar seluruh Badan Usaha dan pelaku usaha wajib mendaftarkan pekerjanya ikut program jaminan sosial ketenagakerjaan. Seperti yang diketahui, melalui UU 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS), pemerintah telah mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Selain itu pada Pasal 19 dan Pasal 55, ditekankan bahwa jika terbukti pemberi kerja tidak menyetor iuran maka dapat dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi hingga pidana kurungan maksimal 8 tahun atau denda Rp1 miliar” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Eko Yuyulianda mengapresiasi peran aktif dan kinerja Polda Riau dalam mendukung implementasi program jaminan sosial, ia menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan bentuk sinergis antara Polri dan BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Ketidakpatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

“Dari hasil penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Ditreskrimsus Polda Riau dan BPJS Ketenagakerjaan kepada badan usaha/perusahaan yang tidak patuh, telah terpulihkan hak pekerja berupa iuran jaminan sosial lebih kurang 2,7 Miliar", ungkap Eko.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa perlindungan program Jamsostek ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi, namun lebih dari itu juga sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerja, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 2 UU 24/2011 bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berlandaskan 3 asas, yaitu kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial.

Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak memang diatur dalam UU Nomor 24/2011 untuk mendukung BPJAMSOSTEK dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Menurutnya kerjasama dan sinergitas dengan berbagai pihak merupakan bentuk upaya yang memiliki kontribusi positif dalam menegakkan regulasi terkait program jaminan sosial 
Ia berharap, upaya ini akan berdampak positif dan juga sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kesejahteraan melalui manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Provinsi Riau.
 


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar