Berikut ini Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Inhil yang Diumumkan KPU

Rapat Pleno penetapan daftar calon sementara anggota DPRD Kabupaten Ingil di KPU Inhil, Jumat (18/8/23). (sumber foto: Siberone.com/Muhammad Yusuf)

SIBERONE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar rapat pleno penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil pada Pemilu Tahun 2024 mendatang, di Kantor KPU, Jum'at (18/8/23).

Rapat pleno penetapan DCS Anggota DPRD Kabupaten Inhil ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Inhil, H. Herdian Asmi, S.H., M.H yang didampingi oleh anggota KPU Inhil, Nahrawi, S.Ag, Hj. Hasni Novriana, S.E., M.Si, Zulkifli, S.Pt, dan Syamsul.

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Indra Khalid Nasution, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Inhil, H. Arifin, Dandim 0314/Inhil, diwakili oleh Slamet, Kapolres Inhil AKBP Norhayat, diwakili oleh Kasat Intel Polres Inhil AKP Iswandi, Diskominfo Pers Kabupaten Inhil, dan Disdukpencapil Inhil.

Ketua KPU Inhil mengatakan, sesuai dengan jadwal yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan KPU saat ini sedang melakukan rapat pleno penetapan DCS untuk pemilu 2024. Proses ini sudah dimulai sejak tanggal 1 Mei yang lalu, dimana partai politik mendaftarkan bakal calonnya ke KPU, dari 18 partai politik yang sudah disahkan sebagai peserta pemilu, untuk di Inhil hanya 16 partai politik yang mengajukan Bakal Calonnya.

"Dari 16 partai politik ini, semula sebanyak 644 orang bakal calon. Lalu kita lakukan verifikasi administrasi, kita sampaikan hasilnya kepada partai politik dilakukan perbaikan kami lakukan verifikasi lagi dan akhirnya pada hari ini kita tetapkan DCS tersebut," katanya kepada awak media.

Selanjutnya, kata Herdian, dari 644 orang yang diajukan semula itu, yang memenuhi syarat dan masuk ke dalam DCS adalah sebanyak 556 orang. Artinya pada sekian banyak bakal calon diajukan partai politik yang tidak memenuhi syarat. Tidak memenuhi syarat itu disebabkan karena tidak terpenuhinya syarat-syarat administrasi bakal calon. Baik itu ijazahnya, lalu pekerjaannya yang terindikasi adanya penggunaan memperoleh penghasilan dari keuangan negara dan atau keuangan daerah, jadi oleh undang-undang hal semacam itu tidak dibenarkan, tidak boleh.

"Kalau kami menemukan itu, maka kami lakukan verifikasi kepada yang bersangkutan, kami melakukan verifikasi kepada lembaga atau tempat mereka bekerja. Dan kalau memang itu benar mendapatkan hasil dari keuangan negara maka akan melakukan times," tegasnya.

Untuk selanjutnya, ditetapkannya sebagai DCS ini pihaknya akan mengumumkan di media sosial, elektronik dan cetak dan juga di medsos media-media KPU, tujuannya adalah untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.

"Terhadap tanggapan masyarakat itu, kami akan lakukan verifikasi dan klarifikasi baik kepada yang bersangkutan maupun juga kepada partai politiknya, maupun juga kepada lembaga yang terkait terhadap hal itu, pengumuman ini akan berlangsung selama 10 hari 19 Agustus sampai dengan 28 Agustus akan datang," imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Idra Khalid Nasution mengungkapkan, bahwa pihaknya sangat mengapresiasi kinerja KPU Inhil, yang menurutnya tidak ada laporan pelanggaran yang dilakukan.

"Kita mengawasi penetapan DCS  Calon legislatif DPRD Kabupaten Indragiri Hilir mengapresiasi kerja tugas KPU Kabupaten Inhil, pada intinya Bawaslu mengapresiasi kerja tugas KPU Kabupaten Inhil selama verifikasi pendaftaran dan penetapan pencalonan ini karena berdasarkan laporan bahwa ini tidak ada ditemukan pelanggaran baik itu temuan maupun laporan," pungkasnya.

Berikut Surat Keputusan (SK) dan Nama-nama Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Legislatif DPRD Kabupaten Inhil pada Pemilihan Umum 2024 mendatang.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar