DPMPTSP Inhil Terapkan Inovasi JAPRI untuk Mudahkan Masyarakat Urus Izin

Logo JAPRI inovasi Dpmptsp Kabupaten Inhil, sumber foto; dok. Dpmptsp.

SIBERONE.COM - Japri (Jemput Antar Berkas Perizinan) adalah inovasi pelayanan publik yang dirancang oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus izin. 

Dengan layanan ini, masyarakat yang ingin mengurus izin akan dipermudah dengan sistem jemput antar. Pemohon izin dapat menghubungi layanan khusus jemput antar melalui nomor WhatsApp yang bisa diakses langsung dari sub menu di website DPMPTSP Kabupaten Inhil. 

"Pemohon izin juga bisa langsung menghubungi nomor call center khusus untuk menyampaikan izin yang akan diurus. Petugas layanan akan menjelaskan berkas persyaratan yang harus dipersiapkan dan mengatur waktu penjemputan berkas oleh petugas jemput antar ke lokasi pemohon izin," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Inhil, Haryono.

Setelah izin dijemput dan dinyatakan lengkap, petugas jemput antar akan membawa berkas permohonan ke kantor DPMPTSP Kabupaten Indragiri Hilir. 

"Izin akan didaftarkan ke sistem perizinan dan diproses seperti biasa. Setelah izin terbit, pemohon izin akan dihubungi kembali untuk mengatur waktu pengantaran izin oleh petugas jemput antar. Adapun jenis izin yang difasilitasi dengan layanan japri ini adalah izin-izin yang masih diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Indragiri Hilir seperti izin sektor kesehatan," tuturnya.

Inovasi japri juga didukung oleh penggunaan aplikasi sistem informasi manajemen perizinan terpadu Indragiri Hilir (SIMPATI). Aplikasi simpati bertujuan untuk mempermudah petugas pelayanan DPMPTSP Kabupaten Inhil dalam memproses izin yang masuk. Verifikasi berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan dilakukan secara daring melalui aplikasi simpati baik melalui perangkat komputer atau ponsel. 

"Persetujuan penerbitan izin juga dilakukan Kepala DPMPTSP melalui aplikasi simpati dengan tanda tangan elektronik. Inovasi JAPRI ini dibuat sebagai komitmen DPMPTSP Kabupaten Inhil  untuk tetap memberikan pelayanan terbaik serta meningkatkan kemudahan pelayanan publik," ungkapnya. 

Adapun alur pelayanan dalam inovasi ini yaitu : 

1. Pemohon izin menghubungi admin layanan japri via pesan whatsapp atau call center yang bisa diakses melalui submenu laman website dpmptsp kab. Inhil https://dpmptsp.inhilkab.go.id/ untuk menyampaikan izin yang ingin diurus. 

2. Petugas pelayanan menjelaskan persyaratan yang harus dilengkapi dan mengatur kapan waktu penjemputan berkas ke lokasi pemohon izin.

3. Petugas jemput antar menjemput berkas permohonan ke lokasi pemohon izin sesuai waktu yang telah ditentukan.

4. Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas jemput antar akan membawa berkas permohonan ke kantor dpmptsp.

5. Petugas front office mendaftarkan izin melalui sistem informasi manajemen perizinan terpadu indragiri hilir (simpati). 

6. Petugas back office melakukan scan dokumen terhadap berkas permohonan izin dan mengupload hasil scan ke simpati

7. Pejabat pelayanan perizinan melakukan verifikasi berkas permohonan serta merevisi draft izin jika terdapat kekeliruan.

8. Pejabat pelayanan perizinan meneruskan proses penerbitan izin kepada pejabat penerbit izin (Kepala DPMPSTP). 

9. Pejabat penerbit izin memberikan persetujuan izin melalui simpati dengan tanda tangan elektronik. 

Tujuan Inovasi Daerah 

1. Meningkatkan pelayanan publik yang lebih efisien dan efektif melalui pemberian kemudahan kepada pelaku usaha/masyarakat yang ingin mendapatkan izin dengan memberikan fasilitas jemput dan antar.

2. Meningkatkan daya tarik masyarakat untuk mengurus izin. 

3. Meningkatkan indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

4. Sebagai upaya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah di kabupaten indragiri hilir.

Manfaat Yang Diperoleh 

1. Meningkatnya efisien dan efektif pelayanan publik sekotor perizinan di Kabupaten Indragiri Hilir melalui pemberian kemudahan kepada pelaku usaha/masyarakat yang ingin mendapatkan izin dengan memberikan fasilitas jemput dan antar. 

2. Meningkatnya daya tarik masyarakat untuk mengurus izin. 

3. Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

4. Meningkatkan pendapatan asli daerah di kabupaten indragiri hilir melalu peningkatan pajak daerah dan retribusi daerah.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar