Urus Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut (SIPTGM) di DPMPSTP Inhil, Ini Syaratnya

Sumber foto; Dinas Kesehatan Deli Serdang

SIBERONE.COM - Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2016, tugas terapis gigi adalah melaksanakan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut di bidang promotif, preventif, dan kuratif terbatas untuk meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut yang optimal pada individu, kelompok, dan masyarakat. 

Jadi nggak hanya memberikan asistensi pada pelayanan dokter gigi, terapis gigi juga mampu tugas-tugas, seperti membersihkan karang gigi, mencabut gigi sulung, menambal gigi, dan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selanjutnya, bagi anda yang ingin membuka Praktik Terapis Gigi dan Mulut harus terlebih dahulu mengurus surat-surat ijinnya kepada pihak terkait.

Berikut ini syarat yang harus kalian penuhi ketika hendak mengurus  Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut (SIPTGM) di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir.

Persyaratan Administrasi 2 (dua) rangkap 

1. Permohonan bermaterai

2. Fotokopi e-KTP

3. Pasfoto berwarna 4 sebanyak 3 (tiga) lembar

4. Fotokopi ijazah yang di legalisir asli/basah. 

5. Fotokopi Sura Tanda Registrasi Terapis Gigi dan Mulut (STRTGM)

6 Surat kenangan sehar dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP)

7. Surat pernyataan memiliki tempat praktik bermaterai,

8. Rekomendasi dari Organisasi Priest,

9. Bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi terapis Gigi dan Mulut yang melakukan praktek selain di Faskes Pemerintah 

Perpanjangan Poin:  4 dan 5 melampirkan fotocopi dan SIP lama 

B. Persyaratan Teknis Rekomendasi Tim Teknis

C Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar